Pengetatan PSBB Jakarta Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan Lengkapnya
Senin, 11 Januari 2021 - 13:23 WIB
JAKARTA - Penyebaran Covid-19 di Jakarta terus mengalami lonjakan signifikan akibat libur panjang. Oleh karena itu Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku sejak hari ini 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Pengetatan PSBB ini merupakan tindak lanjut terkait kebijakan pemerintah pusat atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di wilayah Jawa-Bali. (Baca: PPKM Berlaku Hari Ini, Stasiun Gambir Masih Sepi Penumpang)
Adapun pengetatan PSBB kali kedua di DKI Jakarta ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021 tentang pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah dan pembatasan sosial berskala besar.
Berikut rincian anturan pengetatan PSBB di DKI:
1. Tempat kerja menerapkan 75 persen bekerja dari rumah atau work from home.
2. Belajar mengajar dilakukan secara daring atau jarak jauh. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
3. Konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
4. Pusat perbelanjaan maksimal beroperasi sampai pukul 19.00 WIB.
5. Restoran maksimal melayani makan atau minum di tempat atau dine in hingga pukul 19.00 WIB, sedangkan layanan dibawa pulang atau take away boleh 24 jam.
6. Tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
8. Transportasi umum beroperasi dengan pembatasan kapasitas dan protokol kesehatan maksimal pukul 20.00 WIB.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
Pengetatan PSBB ini merupakan tindak lanjut terkait kebijakan pemerintah pusat atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di wilayah Jawa-Bali. (Baca: PPKM Berlaku Hari Ini, Stasiun Gambir Masih Sepi Penumpang)
Adapun pengetatan PSBB kali kedua di DKI Jakarta ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021 tentang pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah dan pembatasan sosial berskala besar.
Berikut rincian anturan pengetatan PSBB di DKI:
1. Tempat kerja menerapkan 75 persen bekerja dari rumah atau work from home.
2. Belajar mengajar dilakukan secara daring atau jarak jauh. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
3. Konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
4. Pusat perbelanjaan maksimal beroperasi sampai pukul 19.00 WIB.
5. Restoran maksimal melayani makan atau minum di tempat atau dine in hingga pukul 19.00 WIB, sedangkan layanan dibawa pulang atau take away boleh 24 jam.
6. Tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
8. Transportasi umum beroperasi dengan pembatasan kapasitas dan protokol kesehatan maksimal pukul 20.00 WIB.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
(hab)
tulis komentar anda