Baru Di-PHK, Jayadi Nekat Mencuri di Cilodong Depok
Rabu, 06 Januari 2021 - 08:10 WIB
DEPOK - Jayadi (31) terpaksa mendekam di sel. Pria yang baru saja di- PHK itu ketahuan melakukan percobaan mencuri di sebuah rumah di Kampung Sidamukti, Sukamaju, Cilodong, Kota Depok.
Kapolsek Sukmajaya Kompol Ibrahim Joao Sadjab mengatakan, pelaku nekat masuk rumah korban saat ada orang di rumah tersebut. Hanya saja saat itu korban sedang mencuci piring di luar rumah. Korban baru sadar rumahnya dimasuki orang tak dikenal. (Baca juga: Aksi Pencurian Ponsel dan Laptop di Restoran Gajah Mada Terekam CCTV)
“Saat akan pulang melihat orang tidak dikenal merusak pintu rumah dan langsung istri pelapor meneriaki maling,” ujarnya, Selasa (5/1/2021).
Sontak, teriakan si empunya rumah menarik perhatian warga sekitar. Pelaku segera diamankan sebelum melarikan diri. Kemudian, peristiwa ini dilaporkan ke polisi. Pengakuan pelaku tinggal di Jakarta Timur. “Motifnya karena alasan ekonomi. Dia terkena PHK dari kerjaan sebelumnya,” kata Ibrahim.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (Baca juga: Prediksi Ancaman Siber Finansial di 2021, Dari Pemerasan, Skimming Hingga Pencurian Bitcoin)
Kapolsek Sukmajaya Kompol Ibrahim Joao Sadjab mengatakan, pelaku nekat masuk rumah korban saat ada orang di rumah tersebut. Hanya saja saat itu korban sedang mencuci piring di luar rumah. Korban baru sadar rumahnya dimasuki orang tak dikenal. (Baca juga: Aksi Pencurian Ponsel dan Laptop di Restoran Gajah Mada Terekam CCTV)
“Saat akan pulang melihat orang tidak dikenal merusak pintu rumah dan langsung istri pelapor meneriaki maling,” ujarnya, Selasa (5/1/2021).
Sontak, teriakan si empunya rumah menarik perhatian warga sekitar. Pelaku segera diamankan sebelum melarikan diri. Kemudian, peristiwa ini dilaporkan ke polisi. Pengakuan pelaku tinggal di Jakarta Timur. “Motifnya karena alasan ekonomi. Dia terkena PHK dari kerjaan sebelumnya,” kata Ibrahim.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (Baca juga: Prediksi Ancaman Siber Finansial di 2021, Dari Pemerasan, Skimming Hingga Pencurian Bitcoin)
(jon)
tulis komentar anda