Kendaraan Berusia 3 Tahun Wajib Uji Emisi, Ini Jadwal Pengujian Gratis di Jakarta
Minggu, 03 Januari 2021 - 07:55 WIB
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mengurangi tingkat polusi udara di Ibu Kota. Untuk itu, Pemprov DKI mengajak seluruh masyarakat berpartisiasi untuk bersama menjaga Jakarta dengan mengikuti uji emisi .
“Buatmu pemilik kendaraan, baik sepeda motor dan mobil, yang sudah berusia 3 tahun, wajib melakukan uji emisi gas buang,” tulis akun Facebook @Pemprov DKI Jakarta. (Baca juga; Ini Dia 2 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Minggu )
Selain itu, uji emisi bisa dilakukan di tempat uji emisi terdaftar, seperti bengkel uji emisi, kios uji emisi, dan kendaraan layanan uji emisi. Daftar tempat uji emisi dapat dilihat di aplikasi e-Uji Emisi. Berikut adalah jadwal kegiatan uji emisi gratis yang bisa kamu ikuti!
“Buatmu pemilik kendaraan, baik sepeda motor dan mobil, yang sudah berusia 3 tahun, wajib melakukan uji emisi gas buang,” tulis akun Facebook @Pemprov DKI Jakarta. (Baca juga; Ini Dia 2 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Minggu )
Selain itu, uji emisi bisa dilakukan di tempat uji emisi terdaftar, seperti bengkel uji emisi, kios uji emisi, dan kendaraan layanan uji emisi. Daftar tempat uji emisi dapat dilihat di aplikasi e-Uji Emisi. Berikut adalah jadwal kegiatan uji emisi gratis yang bisa kamu ikuti!
(wib)
tulis komentar anda