Belum Ada Laporan Perusahan di Jakarta Tak Sanggup Berikan THR

Kamis, 14 Mei 2020 - 12:20 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta belum mendapatkan laporan adanya perusahaan yang terdaftar tidak sanggup membayar Tunjangan Hari Raya (THR). Adapun seluruh perusahaan diwajibkan membayarkan THR sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2020 paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan, dari 77.703 perusahaan yang terdaftar di DKI Jakarta belum ada yang melaporkan tidak sanggup membayar THR. Dia pun berharap tidak ada laporan perusahan tidak sanggup membayar THR. (Baca juga: THR, Kewajiban Pengusaha untuk Membayar ke Karyawan)

"Total pekerja dari 77.703 perusahaan itu sebanyak 1,9 juta. Dari total tersebut, 1.103.201 pekerja ber-KTP DKI. Kami berharap semuanya sanggup bayar THR," kata Andri Yansyah saat dihubungi, Kamis (14/5/2020).

Andri menjelaskan, sesuai Surat Edaran Disnakertrans DKI Jakarta Nomor 37/SE/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran THR Keagamaan 2020, seluruh perusahaan diwajibkan membayarkan THR sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2020 paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Jika tidak mampu membayarkan THR secara penuh, perusahaan bisa membayarkannya secara bertahap, didahului dengan dialog dan persetujuan serikat pekerja setempat. "Kalau ada laporannya, kami akan siapkan langkah-langkahnya," pungkasnya. (Baca juga: Soal THR, Pemprov DKI Minta Perusahaan Berunding dengan Karyawan)
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More