Soal THR, Pemprov DKI Minta Perusahaan Berunding dengan Karyawan

Rabu, 13 Mei 2020 - 16:31 WIB
loading...
Soal THR, Pemprov DKI Minta Perusahaan Berunding dengan Karyawan
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta meminta kepada seluruh perusahaan yang berdomisili di wilayah Ibu Kota untuk berunding terlebih dahulu kepada karyawannya apabila tidak mampu memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Hasil kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja harus dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, perusahaan di Jakarta harus mentaati Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HI.00.01/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kegamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan surat edaran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi nomor 37/SE/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2020. (Baca juga: Ingatkan Pengusaha, Menaker: THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran)

Dalam SE Dinas Tenaga Kerja tersebut, Andri juga meminta perusahaan membayarkan THR Keagamaan Tahun 2020 kepada seluruh pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila, ada perusahaan yang tidak mampu membayarnya, maka harus ada perundingan terlebih dahulu dengan para karyawannya.

“Agar terlebih dahulu dilakukan dialog dengan pekerja/buruh di perusahaan untuk menyepakati mengenai tata cara pembayaran THR Keagamaan Tahun 2020 dimaksud sesuai dengan mekanisme dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HI.00.01/2020,” tulis Andri dalam surat edaran nomor 37/SE/2020, Rabu (13/5/2020). (Baca juga: THR, Kewajiban Pengusaha untuk Membayar ke Karyawan)

Andri menjelaskan, hasil kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja harus dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta. Mereka bisa menyampaikan laporan itu ke Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No 52, Tugu Tani, Jakarta Pusat melalui email ke hikesja.nakertrans@jakarta.go.id.

“Melaporkan pelaksanaan pembayaran THR Kegamaan Tahun 2020 yang telah dilakukan oleh perusahaan melalui utas bit.ly/laporanthr2020,” tukasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1348 seconds (0.1#10.140)