Polres Bogor Tegaskan Larang Semua Kegiatan di Kawasan Puncak saat Tahun Baru
Kamis, 24 Desember 2020 - 19:03 WIB
BOGOR - Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy kembali menegaskan larangan menggelar segala bentuk kegiatan di kawasan Puncak , saat libur Natal dan Tahun Baru . Pelarangan menggelar berbagai kegiatan saat tahun baru di penginapan dan tempat wisata sudah dikordinasikan dengan seluruh stakeholder terkait.
"Saat tahun baru di Puncak, seluruh kegiatan di tempat wisata dan penginapan sudah kita larang. Dengan PHRI sudah koordinasi, kita minta lakukan pembatasan-pembatasan kunjungan di hotel dan tempat wisata," kata AKBP Roland saat ditemui di Pos Polisi 2B Simpang Gadog Puncak, Kabupaten Bogor, Kamis (24/12/2020).
Kapolres berharap, dengan imbauan yang sudah dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Polres Bogor, bisa menekan potensi terjadinya penularan virus Corona. (Baca juga; Tempat Wisata dan Penginapan di Kawasan Puncak Bakal Disweeping )
"Bagi pengunjung yang hendak liburan diwajibkan untuk membawa hasil swab antigen dalam tiga hari ke belakang atau 3x24 jam. Tapi kita mengharapkan masyarakat untuk melaksanakan liburan di rumah saja, karena di atas di Puncak baik hotel atau tempat wisata semua tidak ada acara," tegasnya.
Dia mengatakan, petugas akan terus mengecek pada saat Natal maupun malam pergantian tahun untuk memastikan tidak ada kegiatan di seluruh hotel dan tempat wisata. Untuk mengantisipasi kepadatan atau kemacetan di jalur Puncak saat Natal dan Tahun Baru, sebanyak 1.200 personel sudah disebar.
"Tak hanya di Puncak, tapi di seluruh Kabupaten Bogor ribuan personel sudah dikerahkan. Mereka bertugas, mengantisipasi agar tidak terjadi kerumunan. Kita akan berlakukan buka tutup jalur jika terjadi kepadatan, dan apabila di atas sudah penuh, kita akan tutup dulu dan kita akan putar balik," ungkapnya.
Kapolres juga memastikan tidak terjadi penumpukan saat berlangsungnya pemeriksaan hasil rapid test antigen bagi kendaraaan yang hendak menuju Puncak. (Baca juga; Tinjau Lalu Lintas Puncak Bogor, Menhub Minta Intensifkan Pemeriksaan Rapid Test Antigen )
"Saat tahun baru di Puncak, seluruh kegiatan di tempat wisata dan penginapan sudah kita larang. Dengan PHRI sudah koordinasi, kita minta lakukan pembatasan-pembatasan kunjungan di hotel dan tempat wisata," kata AKBP Roland saat ditemui di Pos Polisi 2B Simpang Gadog Puncak, Kabupaten Bogor, Kamis (24/12/2020).
Kapolres berharap, dengan imbauan yang sudah dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Polres Bogor, bisa menekan potensi terjadinya penularan virus Corona. (Baca juga; Tempat Wisata dan Penginapan di Kawasan Puncak Bakal Disweeping )
"Bagi pengunjung yang hendak liburan diwajibkan untuk membawa hasil swab antigen dalam tiga hari ke belakang atau 3x24 jam. Tapi kita mengharapkan masyarakat untuk melaksanakan liburan di rumah saja, karena di atas di Puncak baik hotel atau tempat wisata semua tidak ada acara," tegasnya.
Dia mengatakan, petugas akan terus mengecek pada saat Natal maupun malam pergantian tahun untuk memastikan tidak ada kegiatan di seluruh hotel dan tempat wisata. Untuk mengantisipasi kepadatan atau kemacetan di jalur Puncak saat Natal dan Tahun Baru, sebanyak 1.200 personel sudah disebar.
"Tak hanya di Puncak, tapi di seluruh Kabupaten Bogor ribuan personel sudah dikerahkan. Mereka bertugas, mengantisipasi agar tidak terjadi kerumunan. Kita akan berlakukan buka tutup jalur jika terjadi kepadatan, dan apabila di atas sudah penuh, kita akan tutup dulu dan kita akan putar balik," ungkapnya.
Kapolres juga memastikan tidak terjadi penumpukan saat berlangsungnya pemeriksaan hasil rapid test antigen bagi kendaraaan yang hendak menuju Puncak. (Baca juga; Tinjau Lalu Lintas Puncak Bogor, Menhub Minta Intensifkan Pemeriksaan Rapid Test Antigen )
(wib)
tulis komentar anda