DPRD Kabupaten Bekasi: Tunda Dulu Belajar Tatap Muka di Wilayah Zona Merah
Rabu, 23 Desember 2020 - 14:15 WIB
BEKASI - Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Rusdi Haryadi mengatakan, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan soal zona merah Covid-19 di beberapa wilayah yang akan diadakan sekolah tatap muka .
”Kalau memang masih zona merah harus ditunda, meskipun sekolah sudah mempersiapkan fasilitas pendukung untuk pencegahan Covid-19,” ujarnya, Rabu (23/12/2020). (Baca juga: Januari 2021 Sekolah Tatap Muka, Pemkab Bekasi Masih Persiapkan Semua Aspek)
Saat ini, Kabupaten Bekasi masih zona merah, misalnya wilayah Utara Bekasi yang dulunya hijau dan kuning. ”Saran kami dari dewan agar sekolah tatap muka dibuka khusus di wilayah zona hijau. Untuk wilayah zona merah agar ditunda demi keselamatan kita semua,” katanya.
Pemkab Bekasi belum bisa memastikan digelarnya kegiatan belajar tatap muka pada Januari 2021. Sebab, pemerintah masih menyiapkan semua aspek mulai dari kesehatan para tenaga pendidik, kesiapan infrastruktur hingga keselamatan siswa menjadi prioritas utama di masa pandemi. (Baca juga: Sekolah Tatap Muka di Banten Ditunda, Nekat Buka Bakal Kena Sanksi Pidana)
”Kalau memang masih zona merah harus ditunda, meskipun sekolah sudah mempersiapkan fasilitas pendukung untuk pencegahan Covid-19,” ujarnya, Rabu (23/12/2020). (Baca juga: Januari 2021 Sekolah Tatap Muka, Pemkab Bekasi Masih Persiapkan Semua Aspek)
Saat ini, Kabupaten Bekasi masih zona merah, misalnya wilayah Utara Bekasi yang dulunya hijau dan kuning. ”Saran kami dari dewan agar sekolah tatap muka dibuka khusus di wilayah zona hijau. Untuk wilayah zona merah agar ditunda demi keselamatan kita semua,” katanya.
Pemkab Bekasi belum bisa memastikan digelarnya kegiatan belajar tatap muka pada Januari 2021. Sebab, pemerintah masih menyiapkan semua aspek mulai dari kesehatan para tenaga pendidik, kesiapan infrastruktur hingga keselamatan siswa menjadi prioritas utama di masa pandemi. (Baca juga: Sekolah Tatap Muka di Banten Ditunda, Nekat Buka Bakal Kena Sanksi Pidana)
(jon)
tulis komentar anda