FPI Tak Diizinkan Temui Peserta Aksi 1812 yang Ditangkap
Minggu, 20 Desember 2020 - 05:45 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum Front Pembela Islam ( FPI ) Azis Yanuar mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih belum bisa memastikan keberadaan peserta aksi 1812 yang ditangkap oleh pihak kepolisian.
(Baca juga: 455 Orang Diamankan saat Aksi 1812, Polisi: Mereka Ngaku Kelompok FPI, ANAK NKRI, dan Simpatisan MRS)
Azis mengatakan, setelah melakukan penelusuran, dia memastikan seluruh peserta aksi 1812 telah diamankan di Polda Metro Jaya. Tidak ada peserta aksi yang diamankan Mapolres maupun di Mapolsek.
(Baca juga: Munarman Sebut Massa Aksi 1812 Sudah Mundur, Malas Menghadapi Rezim Bengis dan Kejam)
"Walaupun kita hanya ingin memastikan keberadaan ke 34 orang yang melaporkan ke kita. Namun, penyidik tetap bersikukuh tidak mengizinkan dan tidak ingin memberitahukannya," kata Azis kepada iNews.id, Minggu (20/20/2020).
Meski dipastikan keberadaanya di Polda Metro Jaya, namun Azis tidak tahu pasti orang-orang dilakukan penahanan. Nama-nama peserta aksi yang ditangkap tidak dipublikasikan di tempat biasanya.
"Masing-masing dipegang langsung Unit Kamneg dan Jatanras. Mereka tidak mau mengizinkan kami untuk temui para peserta aksi yang d tangkap sebelum ada kuasa dari keluarganya langsung," beber Azis.
Keluarga yang ingin bertemu langsung dengan para peserta aksi dapat menemui penyidik Polda Kriminal Umum Unit Kamneg dan Jatanras dengan membawa fotokopi kartu keluaga dan fotokopi KTP penjamin.
"Untuk mencari tahu dan mereka mengizinkan sesuai hari kerja yaitu Senin - Jum'at 09.00 - 15.00 WIB," pungkasnya.
(Baca juga: 455 Orang Diamankan saat Aksi 1812, Polisi: Mereka Ngaku Kelompok FPI, ANAK NKRI, dan Simpatisan MRS)
Azis mengatakan, setelah melakukan penelusuran, dia memastikan seluruh peserta aksi 1812 telah diamankan di Polda Metro Jaya. Tidak ada peserta aksi yang diamankan Mapolres maupun di Mapolsek.
(Baca juga: Munarman Sebut Massa Aksi 1812 Sudah Mundur, Malas Menghadapi Rezim Bengis dan Kejam)
"Walaupun kita hanya ingin memastikan keberadaan ke 34 orang yang melaporkan ke kita. Namun, penyidik tetap bersikukuh tidak mengizinkan dan tidak ingin memberitahukannya," kata Azis kepada iNews.id, Minggu (20/20/2020).
Meski dipastikan keberadaanya di Polda Metro Jaya, namun Azis tidak tahu pasti orang-orang dilakukan penahanan. Nama-nama peserta aksi yang ditangkap tidak dipublikasikan di tempat biasanya.
"Masing-masing dipegang langsung Unit Kamneg dan Jatanras. Mereka tidak mau mengizinkan kami untuk temui para peserta aksi yang d tangkap sebelum ada kuasa dari keluarganya langsung," beber Azis.
Keluarga yang ingin bertemu langsung dengan para peserta aksi dapat menemui penyidik Polda Kriminal Umum Unit Kamneg dan Jatanras dengan membawa fotokopi kartu keluaga dan fotokopi KTP penjamin.
"Untuk mencari tahu dan mereka mengizinkan sesuai hari kerja yaitu Senin - Jum'at 09.00 - 15.00 WIB," pungkasnya.
(maf)
tulis komentar anda