Sepekan Ditahan, Habib Rizieq Isi Kesehariannya dengan Baca Buku dan Kerjakan Tesis

Sabtu, 19 Desember 2020 - 11:12 WIB
Habib Rizieq Shihab menjalani hari-harinya di tahanan Polda Metro Jaya dengan membaca buku dan mengerjakan tesis.Foto/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tengah menjalani masa tahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan. Hampir sepekan Habib Rizieq Shihab ditahan.

(Baca juga : Begini Sidang Majelis Syuro Saat Menetapkan Utsman bin Affan Menjadi Khalifah )

Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq yang Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan bahwa kondisi Habib Rizieq saat menjalani masa tahanan dalam keadaan sehat.“Alhamdulillah sehat,” kata Aziz saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (19/12/2020).



(Baca juga : Bareskrim Ambil Alih Kasus Habib Rizieq, Kompolnas: Lebih Mudah Proses Penyidikannya )

Menurut Aziz, saat mengisi waktu di dalam penjara Habib Rizieq kerap membaca buku-buku dan juga mengerjakan tesis yang sedang diselesaikannya.“Mengisi hari dengan membaca buku dan menyelesaikan tesis beliau,” ujarnya. (Baca: FPI Masih Data Massa Aksi 1812 yang Diangkut Polisi)

Seperti diketahui, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menahan Rizieq pada Minggu 13 Desember 2020 dini hari. Habib Rizieq ditahan sekitar pukul 00.22 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.

(Baca juga : Saudi Pecat 100 Imam dan Pengkhotbah karena Ogah Kecam Ikhwanul Muslimin )

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara.

(Baca Juga : Habib Rizieq Bisa Terbebas dari Jeratan Kasus Hukumnya, Asal... )
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More