Polres Bekasi Akan Tindak Tegas Warga dan Pelaku Usaha yang Gelar Perayaan Malam Tahun Baru
Selasa, 15 Desember 2020 - 14:34 WIB
BEKASI - Polrestro Bekasi melarang warga Kabupaten Bekasi untuk menggelar perayaan malam tahun baru. Bila membandel dan membuat kerumunan, kepolisian tak segan memberikan sanksi tegas kepada warga maupun pelaku usaha yang nekat menggelar perayaan Tahun Baru 2021 .
Kapolrestro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan menegaskan, petugas tak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada warga di wilayahnya yang nekat melakukan perayaan malam pergantian tahun. Larangan ini guna stabilitas atau memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
”(Malam) tahun baru enggak (boleh) ada petasan, pawai dan perayaan semacamnya,” kata Hendra pada Selasa (15/12/2020). Menurut dia, petugas tak segan memberikan sanksi kepada warga Kabupaten Bekasi apabila kedapatan ikut merayakan malam pergantian tahun 2020-2021 itu.
Hendra meminta kepada masyarakat Kabupaten Bekasi untuk mengerti kondisi pandemi Covid-19. Apalagi, saat ini kasusnya terus mengalami peningkatan. Disamping itu, dia tidak menginginkan adanya masyarakat yang harus berhadapan dengan hukum berkaitan dengan wabah Covid-19 ini. (Baca: Rugi Rp150 Miliar, IPW Minta Polisi Segera Proses Laporan Dalton)
Karena itu, Hendra memerintahkan timnya untuk menyosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat luas terkait dengan larangan perayaan malam pergantian tahun.”Bukan untuk mengurangi kebebasan berekreasi, tapi semata-mata untuk keselamatan rakyat Indonesia dari wabah corona ini,” ujarnya.
Sementara di Kota Bekasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali memastikan tidak akan melarang kegiatan keagamaan atau hari raya Natal yang akan berlangsung pada pertengahan bulan ini. Meskipun, angka Covid-19 di Kota Bekasi terus alami peningkatan. Namun, semuanya harus menerapkan protokol kesehatan dan 3M.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, kebijakan Pemerintah Kota Bekasi saat ini merupakan Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dalam penanganan Covid-19. Isi dalam edaran tersebut ialah diperbolehkannya kegiatan yakni, aktivitas keagamaan di masjid, musala atau tempat ibadah lain dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).
”Tidak dilarang orang beribadah, sama seperti Lebaran, gereja bisa mengatur sedemikian rupa pada saat misa Natal nanti,” katanya. Namun dia meminta panitia peringatan hari raya di gereja-gereja mengkordinir jemaah agar dapat melaksanakan misa tanpa menimbulkan kerumunan dan tetap mencegah dengan 3M yaitu, mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker.
Hal yang sama juga berlaku untuk perayaan malam pergantian tahun, seluruh warga diminta agar tidak menggelar acara yang dapat menimbulkan kerumunan.”Tahun baru cukup kita lakukan syukur di rumah tidak euforia di mana-mana, apalagi sampai mengumpulkan banyak orang atau berkrumun bakal kita tindak tegas,” terangnya.
Warga di masa pandemi Covid-19 sebaiknya lebih bijak, perayaan hari besar keagamaan dan tahun baru dapat dimaknai dengan momentum berdoa supaya keadaan dapat kembali normal dan penyebaran wabah corona ini sudah bisa terhenti.”Tahun baru, pergantian tahun jangan pesta petasan. Bersyukur di rumah,” ucapnya.
Kapolrestro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan menegaskan, petugas tak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada warga di wilayahnya yang nekat melakukan perayaan malam pergantian tahun. Larangan ini guna stabilitas atau memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
”(Malam) tahun baru enggak (boleh) ada petasan, pawai dan perayaan semacamnya,” kata Hendra pada Selasa (15/12/2020). Menurut dia, petugas tak segan memberikan sanksi kepada warga Kabupaten Bekasi apabila kedapatan ikut merayakan malam pergantian tahun 2020-2021 itu.
Hendra meminta kepada masyarakat Kabupaten Bekasi untuk mengerti kondisi pandemi Covid-19. Apalagi, saat ini kasusnya terus mengalami peningkatan. Disamping itu, dia tidak menginginkan adanya masyarakat yang harus berhadapan dengan hukum berkaitan dengan wabah Covid-19 ini. (Baca: Rugi Rp150 Miliar, IPW Minta Polisi Segera Proses Laporan Dalton)
Karena itu, Hendra memerintahkan timnya untuk menyosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat luas terkait dengan larangan perayaan malam pergantian tahun.”Bukan untuk mengurangi kebebasan berekreasi, tapi semata-mata untuk keselamatan rakyat Indonesia dari wabah corona ini,” ujarnya.
Sementara di Kota Bekasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali memastikan tidak akan melarang kegiatan keagamaan atau hari raya Natal yang akan berlangsung pada pertengahan bulan ini. Meskipun, angka Covid-19 di Kota Bekasi terus alami peningkatan. Namun, semuanya harus menerapkan protokol kesehatan dan 3M.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, kebijakan Pemerintah Kota Bekasi saat ini merupakan Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dalam penanganan Covid-19. Isi dalam edaran tersebut ialah diperbolehkannya kegiatan yakni, aktivitas keagamaan di masjid, musala atau tempat ibadah lain dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).
”Tidak dilarang orang beribadah, sama seperti Lebaran, gereja bisa mengatur sedemikian rupa pada saat misa Natal nanti,” katanya. Namun dia meminta panitia peringatan hari raya di gereja-gereja mengkordinir jemaah agar dapat melaksanakan misa tanpa menimbulkan kerumunan dan tetap mencegah dengan 3M yaitu, mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker.
Hal yang sama juga berlaku untuk perayaan malam pergantian tahun, seluruh warga diminta agar tidak menggelar acara yang dapat menimbulkan kerumunan.”Tahun baru cukup kita lakukan syukur di rumah tidak euforia di mana-mana, apalagi sampai mengumpulkan banyak orang atau berkrumun bakal kita tindak tegas,” terangnya.
Warga di masa pandemi Covid-19 sebaiknya lebih bijak, perayaan hari besar keagamaan dan tahun baru dapat dimaknai dengan momentum berdoa supaya keadaan dapat kembali normal dan penyebaran wabah corona ini sudah bisa terhenti.”Tahun baru, pergantian tahun jangan pesta petasan. Bersyukur di rumah,” ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda