Alasan Plt Kadis Perumahan DKI Sahkan Pengurus P3SRS Graha Cempaka Mas Dinilai Janggal
Selasa, 08 Desember 2020 - 19:36 WIB
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko tiba-tiba menerbitkan surat pengesahan untuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS/P3SRS), Graha Cempaka Mas, Jakarta Pusat.
Ini terkesan janggal lantaran Sarjoko mengesahkan pihak yang selama ini selalu kalah baik di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi.
Sarjoko menjelaskan alasannya menerbitkan surat pengesahan bernomor 592 tahun 2020 yang ditandatangani pada 24 November 2020 itu. “Pada prinsipnya pencatatan dan pengesahan PPPSRS GCM sudah memenuhi ketentuan dalam Pergub 133 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub 132 Tahun 2018 tentang pembinaan rumah susun,” ujar Sarjoko melalu pesan singkatnya, beberapa waktu lalu. (Baca juga: Cerita Rusunawa Tulungagung, Mereka yang Sempat Dianggap Pembawa COVID-19)
Dia tidak terlalu peduli terkait sengketa yang sedang terjadi yakni dualisme kepengurusan. Menurut Sarjoko, permasalahan antarkeduanya belum terdapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Namun, dia terdiam dan tidak menjawab saat ditanya apakah etis di tengah persoalan hukum yang sedang dilaksanakan keduanya tiba-tiba Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI menerbitkan surat pengesahan.
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarif mempertanyakan apa dasar Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI mengeluarkan surat pengesahan kepengurusan P3SRS di Graha Cempaka Mas. Seharusnya dinas tersebut menunggu keputusan hukum yang saat ini masih dalam proses kasasi.
"Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI mestinya tidak berpihak dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," ujar Syarif. (Baca juga: Kapolda Metro Jaya Gelar Pertemuan dengan Pengurus MUI DKI Jakarta)
Sebagai aparat pemerintah, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam mengambil keputusan harus didasari landasan hukum. Apabila tidak, hal itu dapat berimplikasi pada distrust pada lembaga hukum. "Dinas Perumahan jangan sampai malah jadi tergugat," ucapnya.
Terkait keputusan yang diambil, Syarif meminta agar nantinya direvisi ketika keputusan hukum sudah inkracht. "Ya harus direvisi. Dinas Perumahan harus taat hukum," tegasnya.
Ini terkesan janggal lantaran Sarjoko mengesahkan pihak yang selama ini selalu kalah baik di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi.
Sarjoko menjelaskan alasannya menerbitkan surat pengesahan bernomor 592 tahun 2020 yang ditandatangani pada 24 November 2020 itu. “Pada prinsipnya pencatatan dan pengesahan PPPSRS GCM sudah memenuhi ketentuan dalam Pergub 133 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub 132 Tahun 2018 tentang pembinaan rumah susun,” ujar Sarjoko melalu pesan singkatnya, beberapa waktu lalu. (Baca juga: Cerita Rusunawa Tulungagung, Mereka yang Sempat Dianggap Pembawa COVID-19)
Dia tidak terlalu peduli terkait sengketa yang sedang terjadi yakni dualisme kepengurusan. Menurut Sarjoko, permasalahan antarkeduanya belum terdapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Namun, dia terdiam dan tidak menjawab saat ditanya apakah etis di tengah persoalan hukum yang sedang dilaksanakan keduanya tiba-tiba Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI menerbitkan surat pengesahan.
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarif mempertanyakan apa dasar Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI mengeluarkan surat pengesahan kepengurusan P3SRS di Graha Cempaka Mas. Seharusnya dinas tersebut menunggu keputusan hukum yang saat ini masih dalam proses kasasi.
"Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI mestinya tidak berpihak dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," ujar Syarif. (Baca juga: Kapolda Metro Jaya Gelar Pertemuan dengan Pengurus MUI DKI Jakarta)
Sebagai aparat pemerintah, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam mengambil keputusan harus didasari landasan hukum. Apabila tidak, hal itu dapat berimplikasi pada distrust pada lembaga hukum. "Dinas Perumahan jangan sampai malah jadi tergugat," ucapnya.
Terkait keputusan yang diambil, Syarif meminta agar nantinya direvisi ketika keputusan hukum sudah inkracht. "Ya harus direvisi. Dinas Perumahan harus taat hukum," tegasnya.
(jon)
tulis komentar anda