Tunjangan Tenaga Medis DKI Tak Dipotong
Selasa, 12 Mei 2020 - 16:00 WIB
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memastikan tenaga medis yang berhadapan langsung menangani pasien Covid-19 tidak dilakukan rasionalisasi atau pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP).
Pemotongan tunjangan sebesar 50 persen hanya diberlakukan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak terlibat dalam penanggulangan Covid-19. (Baca juga: Hasil Swab Test, 1 Pedagang di Pasar Bogor Terkonfirmasi Positif Covid-19)
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, tunjangan tenaga kerja medis tidak akan dipotong, kecuali mereka yang duduk di belakang meja kerja rumah sakit rujukan Covid-19 karena tidak berhadapan langsung dengan orang terpapar Corona. Contohnya, petugas kesehatan di bagian administrasi.
"Ini kan kemampuan ekonomi kita terbatas karena kontraksi ekonomi," ucapnya, Selasa (12/5/2020). (Baca juga: Setiap Hari Masih Ada Kasus Covid-19, Depok Perpanjang PSBB hingga 26 Mei)
Pemprov DKI akan memotong tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerja wilayah Jakarta. Nominal Tunjangan Kepegawaian Daerah (TKD) yang dipotong akan menyesuaikan kondisi perekonomian di Jakarta yang ikut turun akibat pandemi Corona.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
Pemotongan tunjangan sebesar 50 persen hanya diberlakukan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak terlibat dalam penanggulangan Covid-19. (Baca juga: Hasil Swab Test, 1 Pedagang di Pasar Bogor Terkonfirmasi Positif Covid-19)
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, tunjangan tenaga kerja medis tidak akan dipotong, kecuali mereka yang duduk di belakang meja kerja rumah sakit rujukan Covid-19 karena tidak berhadapan langsung dengan orang terpapar Corona. Contohnya, petugas kesehatan di bagian administrasi.
"Ini kan kemampuan ekonomi kita terbatas karena kontraksi ekonomi," ucapnya, Selasa (12/5/2020). (Baca juga: Setiap Hari Masih Ada Kasus Covid-19, Depok Perpanjang PSBB hingga 26 Mei)
Pemprov DKI akan memotong tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerja wilayah Jakarta. Nominal Tunjangan Kepegawaian Daerah (TKD) yang dipotong akan menyesuaikan kondisi perekonomian di Jakarta yang ikut turun akibat pandemi Corona.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
(jon)
tulis komentar anda