Kapolda Metro Jaya Ungkit Perkara Lama, Termasuk Kasus-kasus Habib Rizieq

Kamis, 03 Desember 2020 - 07:00 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memerintahkan jajarannya menuntaskan kasus-kasus lama. Foto:SINDOnews/Helmi Syarif
JAKARTA - Salah satu program Kapolda Metro Jaya yang baru, Irjen Pol Fadil Imran, adalah menyelesaikan kasus-kasus yang tertunda. Untuk itu, Fadil Imran memerintahkan jajarannya agar menuntaskan kasus-kasus lama.

"Itu jadi salah satu program utama dari Kapolda," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (3/12/2020). (Baca juga: Tersangka Makar, Polda Metro Jaya Kembali Panggil Pengacara Eggi Sudjana)

Yusri menyebut beberapa kasus lama yang hendak dituntaskan Polda Metro Jaya, di antaranya kasus makar pengacara Eggi Sudjana hingga kasus Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.



Untuk itu, Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat panggilan kepada Eggi Sudjana. Dia dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini dengan tujuan melengkapi berkas perkara.

"Sekarang ini kasusnya berlanjut, karena memang skala prioritas. Programnya (Kapolda) juga menuntaskan kasus-kasus yang lama, menyangkut masalah yang Eggi itu masalah makar ya," ungkap Yusri. (Baca juga: Pemeriksaan Ketua Umum FPI Terkait Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana)

Ketika disinggung prihal kasus Habib Rizieq yang sebelumnya sempat ditangani oleh Polda Metro Jaya, Yusri menyebut itu masuk dalam program Kapolda Fadil Imran. "Iya, termasuk itu," kata Yusri.

Diketahui, memang ada sejumlah kasus yang menyeret pentolan FPI Habib Rizieq yanng hingga kini belum jelas status kasusnya. Kasus pertama yakni ceramah Habib Rizieq soal palu arit di mata uang.

Ada juga kasus penodaan agama pada tahun 2016. Kedua kasus itu tidak jelas kelanjutannya hingga saat ini.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More