Baliho Habib Rizieq Diturunkan TNI/Polri, Ini Kata Wagub DKI

Jum'at, 20 November 2020 - 21:00 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.Foto/SINDOnews/Komaruddin Bagja Arjawinangun
JAKARTA - Penurunan baliho dan spanduk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dikarenakan tidak sesuai peruntukannya. Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) .

Ariza menerangkan, Satpol PP DKI Jakarta secara rutin akan menertibkan spanduk, baliho, maupun bendera termasuk atribut partai bila tidak sesuai peruntukkannya."Itu sudah kewajiban satpol PP menjaga ketenteraman kenyamanan dan ketertiban. Jadi Jakarta ini harus dijaga indah. Jangankan baliho, bendara atau spanduk. Reklame saja yang besar yang kuat, kalau ditemukan tidak sesuai dengan peruntukannya pasti diturunkan," kata Ariza di Balai Kota, Jumat (20/11/2020).

Politisi Gerindra itu menegaskan, setiap baliho hingga papan reklame sudah ada aturannya untuk dipasang di lokasi mana saja di Jakarta."Itu sudah diatur jalur-jalur di mana diperbolehkan dan mana yang tidak diperbolehkan," terangnya.

Dia menambahkan, Satpol PP menertibkan spanduk, baliho, hingga papan reklame sesuai Perda. Sementara, bila TNI-Polri juga ikut menertibkan baliho tersebut juga sesuai dengan aturan dari masing-masing institusi tersebut. (Baca: Bongkar Baliho dan Spanduk Habib Rizieq di Jakarta Barat, Polisi Kerahkan 300 Personel)

"Kalau TNI punya aturan sendiri Polri ada UU yang mengatur. Kalau Satpol PP tugasnya menertibkan sesuai Perda yang ada terkait spanduk, baliho, bendera umbul-umbul itu diatur titik-titiknya, berapa lama itu juga reklame yang lain semua ada aturan. Di Jakarta ada aturannya, jadi kalau ada yang melanggar pasti diterbitkan," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More