Kota Bekasi Godok Aturan Denda untuk Pemberi Uang ke Pengemis
Rabu, 18 November 2020 - 16:42 WIB
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tengah merancang peraturan daerah yang mengatur pemberian sanksi atau denda bagi warganya yang memberi uang kepada Penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Sebab, keberadaan pengemis dan pengamen saat ini merusak estetika wajah Kota Bekasi.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, langkah Pemkot Bekasi ini ingin meniru yang telah dilakukan Pemprov DKI. Dimana Pemprov DKI memiliki Perda Nomor 8/2007 tentang Ketertiban Umum yang dijadikan payung hukum untuk menindak masyarakat yang masih memberi uang kepada pengemis. Pada Pasal 40 disebutkan setiap orang atau badan dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.
Larangan juga berlaku jika menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil. Pasal tersebut juga melarang warga membeli ke pedagang asongan dan memberi uang atau barang ke pengemis, pengamen, dan pengelap mobil di wilayah DKI Jakarta.
"Nah kita sekarang sedang merancang Perda itu, nanti sama seperti Jakarta, kita denda warga yang memberikan uang kepada pengemis dan pengamen," ungkap Abi Hurairah, Rabu (18/11/2020). (Baca: Sah, UMK Kota Bekasi 2021 Naik Rp193.000)
Denda itu bukan hanya dikenakan terhadap warga yang memberikan uang kepada PMKS. PMKS yang kedapatan mengemis di tempat umum juga akan diberikan sanksi. Sanksi tersebut bisa berupa denda ataupun hukuman lainnya.
Dengan adanya Perda ini, Satpol PP bisa lebih leluasa menindak PMKS di jalanan. Alhasil jumlah PMKS pun bisa berkurang secara perlahan. Saat ini, kata dia, Perda itu masih dalam rancangan dan diperkirakan akan rampung tahun depan untuk selanjutnya di implementasikan di lapangan.
"Kemungkinan tahun depan rampung naskahnya. Ini baru berupa rancangan peraturan daerah, dan secepatnya ingin segera berlaku," ucapnya.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, langkah Pemkot Bekasi ini ingin meniru yang telah dilakukan Pemprov DKI. Dimana Pemprov DKI memiliki Perda Nomor 8/2007 tentang Ketertiban Umum yang dijadikan payung hukum untuk menindak masyarakat yang masih memberi uang kepada pengemis. Pada Pasal 40 disebutkan setiap orang atau badan dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.
Larangan juga berlaku jika menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil. Pasal tersebut juga melarang warga membeli ke pedagang asongan dan memberi uang atau barang ke pengemis, pengamen, dan pengelap mobil di wilayah DKI Jakarta.
"Nah kita sekarang sedang merancang Perda itu, nanti sama seperti Jakarta, kita denda warga yang memberikan uang kepada pengemis dan pengamen," ungkap Abi Hurairah, Rabu (18/11/2020). (Baca: Sah, UMK Kota Bekasi 2021 Naik Rp193.000)
Denda itu bukan hanya dikenakan terhadap warga yang memberikan uang kepada PMKS. PMKS yang kedapatan mengemis di tempat umum juga akan diberikan sanksi. Sanksi tersebut bisa berupa denda ataupun hukuman lainnya.
Dengan adanya Perda ini, Satpol PP bisa lebih leluasa menindak PMKS di jalanan. Alhasil jumlah PMKS pun bisa berkurang secara perlahan. Saat ini, kata dia, Perda itu masih dalam rancangan dan diperkirakan akan rampung tahun depan untuk selanjutnya di implementasikan di lapangan.
"Kemungkinan tahun depan rampung naskahnya. Ini baru berupa rancangan peraturan daerah, dan secepatnya ingin segera berlaku," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda