Gelar Maulid Nabi di Petamburan, FPI: Kami Sudah Dapat Izin

Rabu, 18 November 2020 - 13:08 WIB
Jamaah Maulid Nabi di Markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat. Foto: Felldy Utama/iNews.id
JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) mengklaim telah mendapatkan izin melaksanakan kegiatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sebelum ke Pemprov, surat itu terlebih dahulu diajukan melalui Lurah, Camat dan Wali Kota.

Hal demikian disampaikan oleh Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar. Tidak hanya itu, kata dia, dalam penyampaian izin tersebut pihaknya juga melaporkan permintaan pemakaian jalan Petamburan dan telah mendapatkan persetujuan.





“Kami sudah mendapatkan izin, dan sebelum acara kami juga telah bersurat ke mereka,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2020).

Dia mengungkapkan, kedatangan FPI ke Polda Metro Jaya juga membawa dua lembar surat dari Wali Kota Jakarta Pusat terkait imbauan pelaksanakan protokol kesehatan dalam kegiatan. Surat yang bernomor 1915/-1774 yang ditujukan kepasa ketua panitia Maulid Nabi Muhammada SAW di Jalan Petamburan III No.17 tersebut, tertulis apa saja yang harus dilakukan adalam kegiatan tersebut.

“Jadi acaranya memang ada maulid dan akad, semuanya kami atur sesuai dengan protokol kesehatan,” tegasnya. ( )

Bahkan surat tersebut secara resmi ditandatangani oleh Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara. Aziz juga menunjukan dua surat yang diberikan oleh pihak wali kota, yaitu untuk kegiatan maulid dan satu lagi ditujukan ke Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab selaku orang tua mempelai wanita dengan surat bernomor 1916/-1741. Mirip dengan surat pertama dalam surat tersebut juga ditujukan bagaimana kewajiban menjalankan protokol kesehatan.

“Jadi kami mengadakan acara ini resmi dan sudah mendapatkan perizinan,” tukasnya. ( )

Aziz mengungkapkan pihaknya akan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian. Namun, dia mengungkapkan acara tersebut sudah diterapkan protokol kesehatan secara maksimal.

"Artinya pencegahan untuk acara tersebut sudah dipersiapkan. Apa itu yang pertama memohon penggunaan jalan atau penutupan, artinya kita harapkan massa itu tidak menyebar. Kemudian di titik-titik sudah kita siapkan tempat cuci tangan. Kemudian kita sudah sebar dengan perbanyak masker dari para donatur dan pihak internal," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah memeriksa sejumlah pejabat daerah mulai dari RT hingga Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Selasa 17 November 2020 terkait kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 di Markas FPI, Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More