Ciptakan Kerumunan, Habib Rizieq Didenda Rp50 Juta
Minggu, 15 November 2020 - 12:12 WIB
JAKARTA - Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya menjatuhkan denda sanksi maksimal sebesar Rp50 juta kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab lantaran acara yang digelarnya menciptakan kerumunan.
"Ya, karena memang Pergubnya kan administratif. Denda (maksimal) Rp50 juta," kata Arifin di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020). (Baca juga: Resepsi Nikah Putri Habib Rizieq Hari Ini Khusus untuk Tamu Perempuan)
Dia menegaskan Pemprov DKI akan menerapkan aturan protokol kesehatan kepada semua pihak tanpa terkecuali. "Pokoknya acara apapun yang dilakukan ketika bertentangan prokotol Covid-19, maka akan dikenakan ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum," ujarnya.
Arifin menyambangi Markas FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020). Dia ingin menegakkan protokol kesehatan di lokasi. (Baca juga: Perjuangan Masyarakat Lawan Pandemi Covid-19 Sia-sia dengan Pembiaran Kerumunan)
"Ya, karena memang Pergubnya kan administratif. Denda (maksimal) Rp50 juta," kata Arifin di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020). (Baca juga: Resepsi Nikah Putri Habib Rizieq Hari Ini Khusus untuk Tamu Perempuan)
Dia menegaskan Pemprov DKI akan menerapkan aturan protokol kesehatan kepada semua pihak tanpa terkecuali. "Pokoknya acara apapun yang dilakukan ketika bertentangan prokotol Covid-19, maka akan dikenakan ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum," ujarnya.
Arifin menyambangi Markas FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020). Dia ingin menegakkan protokol kesehatan di lokasi. (Baca juga: Perjuangan Masyarakat Lawan Pandemi Covid-19 Sia-sia dengan Pembiaran Kerumunan)
(jon)
tulis komentar anda