Program Langit Biru di Kota Bekasi Mulai Berlaku 14 November Pukul 00.00 WIB

Jum'at, 13 November 2020 - 23:19 WIB
Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran Wali Kota Bekasi tentang Sosialisasi Program Langit Biru Pertamina di Kota Bekasi. SINDOnews/Abdullah M Surjaya
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran Wali Kota Bekasi tentang Sosialisasi Program Langit Biru Pertamina di Kota Bekasi. Surat Nomor Surat : 488/7003/Setda.Hum tanggal 13 November 2020 yang ditujukan kepada Camat dan Lurah untuk disosialisasikan kepada masyarakat ditandatangani Wali Kota Bekasi Dr H Rahmat Effendi.

Program Langit Biru berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penerapan Bahan Bakar Standar Euro 4.

Program Langit Biru sebagai salah satu upaya untuk mendukung program Pemerintah Indonesia dalam menjaga keberlanjutan masyarakat dan lingkungan yang dilaksanakan PT Pertamina melalui Pemasaran Regional Jawa Bagian Barat (JBB) bekerjasama dengan Pemerintah Daerah. (Baca juga; Ada Pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab, Begini Rekayasa Lalu Lintas di Tanah Abang )

Adapun rincian dari program tersebut, adalah:

1. Program Langit Biru memberikan harga khusus untuk produk Pertalite RON 90 dengan harga setara Premium RON 88 yang dapat berkontribusi untuk mengurangi polusi udara.



2. Harga khusus tersebut diberikan kepada para pengguna kendaraan roda dua dan tiga, angkutan umum, serta taksi plat kuning.

3. SPBU yang menyediakan program Langit Biru adalah SPBU yang berada di jalur angkutan umum.

4. Program Langit Biru diselenggarakan mulai dari tanggal 14 November 2020 pukul 00.00 WIB.

Program Langit Biru Diperluas pada Lima Wilayah di Jabar
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More