Pengamat Sebut Kebijakan Asimetris UMP DKI 2021 Sangat Tepat
Minggu, 01 November 2020 - 21:31 WIB
JAKARTA - Kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2021 sebesar Rp4,4 Juta atau naik 3,27% dari UMP tahun ini merupakan hal yang positif. Apalagi keputusan tersebut dibuat Asimetris, di mana sektor usaha terdampak COVID-19 diperbolehkan untuk tetap menggunakan besaran UMP 2020.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah mengatakan, keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikan UMP 2021 merupakan upaya menyelamatkan daya beli masyarakat. Terlebih, pada tahun depan, tidak ada jaminan harga-harga komoditas tidak naik, sehingga ini merupakan upaya penyeimbang yang dilakukan agar masyarakat tetap bisa bertahan di tengah pandemi COVID-19.
"Tapi harus ada indikator dan pemerataan sektor usaha. Jangan sampai ada perusahaan yang meraup keuntungan tetapi tidak menaikan UMP," kata Trubus Rahardiansyah saat dihubungi saat dihubungi, Minggu (1/11/2020). (Baca juga; UMP DKI Naik Rp4,4 Juta kecuali Kegiatan Usaha Terdampak Covid )
Trubus menjelaskan, perlu ada indikator dan pemetaan yang jelas dari sektor-sektor usaha. seperti sektor usaha yang tetap tumbuh dan sektor usaha yang memang terdampak COVID-19. Jadi Pemprov DKI Jakarta bisa mengawasi dan memberikan penilaian terhadap perusahan yang memang tetap menggunakan UMP tahun ini atau menaikan UMP 2021.
"Harus ada pengawasan yang ketat. Mereka yang tidak melaporkan dan tidak menaikan UMP 2021 harus diberikan sanksi tegas," pungkasnya. (Baca juga; UMP Rp4,2 Juta, DKI Siapkan Program Peningkatan Kesejahteraan Buruh )
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris untuk upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2021. Langkah itu ditempuh mempertimbangkan masa pandemi virus Corona (Covid-19) yang berdampak terhadap sektor ekonomi seluruh dunia, termasuk mayoritas usaha di Jakarta.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada Sabtu (31/10/2020)."Bagi kegiatan usaha yang terdampak COVID-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak COVID-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP Nomor 78 Tahun 2015," ungkap Anies dalam keterangan persnya.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah mengatakan, keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikan UMP 2021 merupakan upaya menyelamatkan daya beli masyarakat. Terlebih, pada tahun depan, tidak ada jaminan harga-harga komoditas tidak naik, sehingga ini merupakan upaya penyeimbang yang dilakukan agar masyarakat tetap bisa bertahan di tengah pandemi COVID-19.
"Tapi harus ada indikator dan pemerataan sektor usaha. Jangan sampai ada perusahaan yang meraup keuntungan tetapi tidak menaikan UMP," kata Trubus Rahardiansyah saat dihubungi saat dihubungi, Minggu (1/11/2020). (Baca juga; UMP DKI Naik Rp4,4 Juta kecuali Kegiatan Usaha Terdampak Covid )
Trubus menjelaskan, perlu ada indikator dan pemetaan yang jelas dari sektor-sektor usaha. seperti sektor usaha yang tetap tumbuh dan sektor usaha yang memang terdampak COVID-19. Jadi Pemprov DKI Jakarta bisa mengawasi dan memberikan penilaian terhadap perusahan yang memang tetap menggunakan UMP tahun ini atau menaikan UMP 2021.
"Harus ada pengawasan yang ketat. Mereka yang tidak melaporkan dan tidak menaikan UMP 2021 harus diberikan sanksi tegas," pungkasnya. (Baca juga; UMP Rp4,2 Juta, DKI Siapkan Program Peningkatan Kesejahteraan Buruh )
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris untuk upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2021. Langkah itu ditempuh mempertimbangkan masa pandemi virus Corona (Covid-19) yang berdampak terhadap sektor ekonomi seluruh dunia, termasuk mayoritas usaha di Jakarta.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada Sabtu (31/10/2020)."Bagi kegiatan usaha yang terdampak COVID-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak COVID-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP Nomor 78 Tahun 2015," ungkap Anies dalam keterangan persnya.
(wib)
tulis komentar anda