Dengarkan, Ini Empat Tuntutan BEM Seluruh Indonesia
Jum'at, 16 Oktober 2020 - 10:26 WIB
JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia wilayah Jabodetabek-Banten akan kembali turun aksi menyuarakan pencabutan atas UU Cipta Kerja dan kembali menyampaikan #MosiTidakPercaya kepada pemerintah dan wakil rakyat.
Koordinator Wilayah BEM Se-Jabodetabek-Banten Aliansi BEM
Seluruh Indonesia Bagas Maropindra mengatakan, aksi akan dilaksanakan pada Jumat, 16 Oktober 2020 pukul 13.00 WIB. (Baca juga: 8.000 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Aliansi BEM Se-Indonesia)
"Aksi ini merupakan aksi damai dan lepas dari semua tindakan anarkis sebagai perwujudan gerakan intelektual dan moral mahasiswa Indonesia," tegasnya, Jumat (16/10/2020).
Adapun empat tuntutan dan pernyataan sikap Aliansi BEM Seluruh Indonesia yakni pertama, mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu demi mencabut UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.
"Kedua, mengecam tindakan pemerintah yang berusaha mengintervensi gerakan dan suara rakyat atas penolakan terhadap UU Cipta Kerja," ujarnya. (Baca juga: Antisipasi Demo, 8 KA Jarak Jauh Keberangkatan Stasiun Gambir Berhenti di Jatinegara)
Ketiga, mengecam berbagai tindakan represif aparatur negara terhadap seluruh massa aksi. "Keempat, mengajak mahasiswa seluruh Indonesia bersatu untuk terus menyampaikan penolakan atas UU Cipta Kerja hingga UU Cipta Kerja dicabut dan dibatalkan," kata Bagas.
Koordinator Wilayah BEM Se-Jabodetabek-Banten Aliansi BEM
Seluruh Indonesia Bagas Maropindra mengatakan, aksi akan dilaksanakan pada Jumat, 16 Oktober 2020 pukul 13.00 WIB. (Baca juga: 8.000 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Aliansi BEM Se-Indonesia)
"Aksi ini merupakan aksi damai dan lepas dari semua tindakan anarkis sebagai perwujudan gerakan intelektual dan moral mahasiswa Indonesia," tegasnya, Jumat (16/10/2020).
Adapun empat tuntutan dan pernyataan sikap Aliansi BEM Seluruh Indonesia yakni pertama, mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu demi mencabut UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.
"Kedua, mengecam tindakan pemerintah yang berusaha mengintervensi gerakan dan suara rakyat atas penolakan terhadap UU Cipta Kerja," ujarnya. (Baca juga: Antisipasi Demo, 8 KA Jarak Jauh Keberangkatan Stasiun Gambir Berhenti di Jatinegara)
Ketiga, mengecam berbagai tindakan represif aparatur negara terhadap seluruh massa aksi. "Keempat, mengajak mahasiswa seluruh Indonesia bersatu untuk terus menyampaikan penolakan atas UU Cipta Kerja hingga UU Cipta Kerja dicabut dan dibatalkan," kata Bagas.
(jon)
tulis komentar anda