Bermodal Celurit, Pria Ini Gasak Uang Pedagang di Tiga Lokasi Dalam Semalam

Rabu, 16 September 2020 - 20:35 WIB
Kapolresta Depok Kombes Pol Azis Andriansyah didampingi Komandan Kodim 0508/Depok, Kolonel (Inf) Agus Isrok Mikroj, di Polsek Sawangan, Rabu (16/9/2020). Foto: SINDOnews/R Ratna Purnama
DEPOK - Polsek Sawangan mengamankan seorang pria yang membegal sebuah toko kelontong di Jalan Raya Bojongsari, Kota Depok. Pria itu adalah WR yang dengan tega melukai korban dengan membacok paha korban hingga berkali-kali.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (15/9/2020) dinihari. WR tak sendirian. Dia bersama temannya yaitu TA yang kini masih buron. Mereka berputar-putar ke sejumlah wilayah untuk mencari sasaran. Salah satunya toko kelontong. Modalnya adalah motor dan celurit untuk melukai korban.

Keduanya berbagi peran. Ada yang berjaga di luar, ada yang menggasak uang, dan melukai korban. Pelaku sengaja melukai korban agar tidak melawan. (Baca juga: Batas Aktivitas Warga Depok Akan Dimundurkan Sampai Pukul 21.00 WIB)



“Kedua pelaku berputar-putar dengan memilih korban secara random. Kemudian datanglah ke salah satu warga yang sedang melaksanakan aktivitas berdagang kelontong,” kata Kapolresta Depok Kombes Pol Azis Andriansyah didampingi Komandan Kodim 0508/Depok, Kolonel (Inf) Agus Isrok Mikroj, di Polsek Sawangan, Rabu (16/9/2020).

Pada satu malam pelaku beraksi di tiga lokasi berbeda. Di tiap lokasi, mereka selalu melukai korban dengan celurit. “Pelaku masuk ke dalam warung sambil mengalungkan celurit ke korban dan kemudian diancam dengan dibacok kecil-kecil di bagian paha. Ditusuk-tusuk gitu hingga terluka,” tandasnya. (Baca juga: 11 Kali Beraksi di Jabodetabek dan Jabar, Komplotan Perampok Minimarket Digulung Polisi)

Pelaku berhasil diamankan ketika lengah. Saat asyik menghitung uang di kotak milik korban, pelaku meletakkan celurit di bawah. Kesempatan itu dimanfaatkan korban untuk menyerang balik pelaku. Kedua pelaku kemudian lari dan berhasil dikejar warga.

“Saat melarikan diri, salah satu pelaku (WR) terjatuh dan berhasil diamankan warga. Sementara yang satunya masih dalam pengejaran (TA),” tukasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. “Terhadap pelaku kita sangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun dengan barang bukti sebilah celurit, empat unit handphone, dan beberapa bungkus rokok,” tutupnya.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More