Tak Pakai Masker, Puluhan Warga Cikarang Terjaring dan Denda Terkumpul Rp525.000
Senin, 14 September 2020 - 19:05 WIB
BEKASI - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menjaring puluhan orang yang tak menggunakan masker di wilayah hukum Kabupaten Bekasi . Mereka yang tak kedapatan menggunkan masker langsung dikenakan hukum sanksi administrasi dan sosial. Alhasil, denda yang terkumpul dalam razia tersebut mencapai Rp 525.000
Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, kegiatan ini telah serentak dilakukan seluruh wilayah. Tujuannya untuk menyadarkan kembali masyarakat tentang bahaya Covid-19."Intruksi pemerintah pusat dan sudah di serukan oleh Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk razia yustisi,” katanya, Senin (14/9/2020).
Menurut dia, operasi yustisi yang dilakukan pada hari ini terbagi menjadi empat titik. Pertama petugas menyisir masyarakat di pusat perbelanjaan SGC, Cikarang Utara, Pasar Cibitung, Stasiun Cikarang dan dilanjutkan ke Terminal Kalijaya. (Baca juga; Insentif Tenaga Medis Bekasi Dibayarkan Bulan Ini )
Kali ini, razia juga melibatkan unsur TNI maupun dari pemerintah setempat. "Masyarakat yang ditemukan tidak mengenakan masker tidak lagi diberikan teguran, namun langsung kami lakukan penindakan, hari ini ada 27 orang yang terjaring operasi," tambahnya.
Sebanyak 27 orang yang terjaring dalam pelaksanaan penerapan protokol kesehatan itu, diberikan sanksi yang beragam. Misalnya, yaitu sanksi administrasi dengan denda maksimal Rp250.000.
"Bukan Rp250.000 per orang, itu denda maksimal, jadi semampunya orang saja, ada yang kasih Rp20.000, ada yang Rp15.000. Kalau tidak punya uang ya sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya di tempat umum, dan membersihkan ruang publik selama 60 menit," jelasnya.
Hendra melanjutkan, sanksi administasi yang terkumpul pada hari ini yaitu sebesa Rp 525.000. Nantinya, uang itu akan diserahkan untuk kas daerah. Hendra pun mengajak agar masyarakat Kabupaten Bekasi dapat mematuhi imbauan yang sudah diberikan oleh pemerintah untuk mencegah penularan COVID-19.
"Masayarakat wajib melakukan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak," imbuhnya.(Baca juga; Satpol PP Temukan Restoran Tak Patuhi Protokol Covid-19 di Kawasan Grand Wijaya )
Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, kegiatan ini telah serentak dilakukan seluruh wilayah. Tujuannya untuk menyadarkan kembali masyarakat tentang bahaya Covid-19."Intruksi pemerintah pusat dan sudah di serukan oleh Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk razia yustisi,” katanya, Senin (14/9/2020).
Menurut dia, operasi yustisi yang dilakukan pada hari ini terbagi menjadi empat titik. Pertama petugas menyisir masyarakat di pusat perbelanjaan SGC, Cikarang Utara, Pasar Cibitung, Stasiun Cikarang dan dilanjutkan ke Terminal Kalijaya. (Baca juga; Insentif Tenaga Medis Bekasi Dibayarkan Bulan Ini )
Kali ini, razia juga melibatkan unsur TNI maupun dari pemerintah setempat. "Masyarakat yang ditemukan tidak mengenakan masker tidak lagi diberikan teguran, namun langsung kami lakukan penindakan, hari ini ada 27 orang yang terjaring operasi," tambahnya.
Sebanyak 27 orang yang terjaring dalam pelaksanaan penerapan protokol kesehatan itu, diberikan sanksi yang beragam. Misalnya, yaitu sanksi administrasi dengan denda maksimal Rp250.000.
"Bukan Rp250.000 per orang, itu denda maksimal, jadi semampunya orang saja, ada yang kasih Rp20.000, ada yang Rp15.000. Kalau tidak punya uang ya sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya di tempat umum, dan membersihkan ruang publik selama 60 menit," jelasnya.
Hendra melanjutkan, sanksi administasi yang terkumpul pada hari ini yaitu sebesa Rp 525.000. Nantinya, uang itu akan diserahkan untuk kas daerah. Hendra pun mengajak agar masyarakat Kabupaten Bekasi dapat mematuhi imbauan yang sudah diberikan oleh pemerintah untuk mencegah penularan COVID-19.
"Masayarakat wajib melakukan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak," imbuhnya.(Baca juga; Satpol PP Temukan Restoran Tak Patuhi Protokol Covid-19 di Kawasan Grand Wijaya )
(wib)
tulis komentar anda