Awasi PSBB di Perbatasan Jabar, Pemkot Jakarta Timur Kerahkan 100 Personel
Senin, 14 September 2020 - 16:29 WIB
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur menerjunkan sebanyak 100 petugas gabungan yang terdiri dari Sudin Perhubungan dan Satpol PP Jakarta Timur untuk mengawasi sejumlah wilayah perbatasan dengan Provinsi Jawa Barat dalam rangka pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) .
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riky Erwinda mengatakan, pengawasan PSBB di sejumlah wilayah perbatasan akan mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 70/2020 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan."Ada beberapa sektor yang kita sasar dalam pengawasan ini salah satunya memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan," kata Riky di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Senin (14/9/2020).
Untuk wilayah perbatasan yang akan diperketat pengawasannya berada di Simpang Lampiri, Pondok Kelapa, yang menjadi perbatasan Jakarta Timur dengan Kota Bekasi."Personel menempati posko cek poin lama di Lampiri. Mereka akan mengawasi segala bentuk pelanggaran maupun potensi penularan Covid-19 untuk diantisipasi," ungkapnya. (Baca: Satpol PP Temukan Restoran Tak Patuhi Protokol Covid-19 di Kawasan Grand Wijaya)
Tak hanya itu, Riky menjelaskan, pengawasan juga akan dilakukan terhadap penumpang angkutan umum yang melebihi kapasitas angkut 50 persen dan ketentuan penumpang kendaraan pribadi yakni dua orang dalam satu kendaraan. Adapun, jika ada pelanggaran sanksi yang diberikan sesuai peraturan yang berlaku yakni berupa kerja sosial selama 60 menit atau membayar denda mulai dari Rp50.000, Rp75.000 hingga maksimal Rp500.000."Kalau masih melanggar kita cabut izin operasionalnya," ujarnya.
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riky Erwinda mengatakan, pengawasan PSBB di sejumlah wilayah perbatasan akan mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 70/2020 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan."Ada beberapa sektor yang kita sasar dalam pengawasan ini salah satunya memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan," kata Riky di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Senin (14/9/2020).
Untuk wilayah perbatasan yang akan diperketat pengawasannya berada di Simpang Lampiri, Pondok Kelapa, yang menjadi perbatasan Jakarta Timur dengan Kota Bekasi."Personel menempati posko cek poin lama di Lampiri. Mereka akan mengawasi segala bentuk pelanggaran maupun potensi penularan Covid-19 untuk diantisipasi," ungkapnya. (Baca: Satpol PP Temukan Restoran Tak Patuhi Protokol Covid-19 di Kawasan Grand Wijaya)
Tak hanya itu, Riky menjelaskan, pengawasan juga akan dilakukan terhadap penumpang angkutan umum yang melebihi kapasitas angkut 50 persen dan ketentuan penumpang kendaraan pribadi yakni dua orang dalam satu kendaraan. Adapun, jika ada pelanggaran sanksi yang diberikan sesuai peraturan yang berlaku yakni berupa kerja sosial selama 60 menit atau membayar denda mulai dari Rp50.000, Rp75.000 hingga maksimal Rp500.000."Kalau masih melanggar kita cabut izin operasionalnya," ujarnya.
(hab)
tulis komentar anda