Arisan Bodong Via WhatsApp: 425 Member, 85 Orang Jadi Korban, Pelaku Foya-foya Beli Mobil hingga HP
Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:49 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap ibu rumah tangga berinisial SFM (21) yang menjadi pengelola Group WhatsApp arisan bodong dengan skema ponzi. Akibat perbuatan pelaku, sebanyak 85 orang menjadi korban.
"Pelaku sebagai pengelola, pelaku ini inisialnya SFM usia 21 tahun, seorang ibu rumah tangga, melakukan aksinya sejak September 2024," ujar Kabid Humas Polds Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam pada wartawan, Sabtu (18/1/2025).
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat polisi menerima informasi adanya upaya main hakim sendiri yang dilakukan sejumlah orang di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Mereka tengah di rumah pelaku berniat menagih uang yang diinvestasikannya tersebut.
"Para korban ada yang emosi, menagih berkali-kali, ada informasi akan terjadi tindakan main hakim sendiri, ini berhasil dicegah oleh rekan-rekan kami. Lalu, (pelaku) dibawa ke kantor (polisi) dan para korban juga untuk pendalaman," tuturnya.
Dia menerangkan, kasus itu lantas dilaporkan ke polisi, apalagi dari hasil pendalaman, dugaan kasus tersebut tak hanya terjadi terjadi di sejumlah wilayah lainnya pula. Hasil penelusuran pula, ternyata terdapat unsur pidana dugaan penipuan bermodus arisan bodong dengan skema ponzi tersebut.
"Dugaan penipuan dengan skema ponzi bermodus investasi arisan melalui media elektronik. Skema ponzi itu modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan dari uang investor sendiri, jadi uang investor berikutnya, bukan keuntungan yang dibagi dari usaha atau bisnis yang dijalankan si individu ini atau organisasi," jelasnya.
Ade menambahkan, ibu rumah tangga itu telah melakukan perbuatannya itu sejak September 2024, yang bertindak sebagai pengelola Group WhatsApp. Dia menawarkan produk investasi melalui WhatsApp dan menjanjikan keuntungan pada para investor dan peminjam dana atau calon korbannya.
"Pelaku sebagai pengelola, pelaku ini inisialnya SFM usia 21 tahun, seorang ibu rumah tangga, melakukan aksinya sejak September 2024," ujar Kabid Humas Polds Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam pada wartawan, Sabtu (18/1/2025).
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat polisi menerima informasi adanya upaya main hakim sendiri yang dilakukan sejumlah orang di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Mereka tengah di rumah pelaku berniat menagih uang yang diinvestasikannya tersebut.
Baca Juga
"Para korban ada yang emosi, menagih berkali-kali, ada informasi akan terjadi tindakan main hakim sendiri, ini berhasil dicegah oleh rekan-rekan kami. Lalu, (pelaku) dibawa ke kantor (polisi) dan para korban juga untuk pendalaman," tuturnya.
Dia menerangkan, kasus itu lantas dilaporkan ke polisi, apalagi dari hasil pendalaman, dugaan kasus tersebut tak hanya terjadi terjadi di sejumlah wilayah lainnya pula. Hasil penelusuran pula, ternyata terdapat unsur pidana dugaan penipuan bermodus arisan bodong dengan skema ponzi tersebut.
"Dugaan penipuan dengan skema ponzi bermodus investasi arisan melalui media elektronik. Skema ponzi itu modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan dari uang investor sendiri, jadi uang investor berikutnya, bukan keuntungan yang dibagi dari usaha atau bisnis yang dijalankan si individu ini atau organisasi," jelasnya.
Ade menambahkan, ibu rumah tangga itu telah melakukan perbuatannya itu sejak September 2024, yang bertindak sebagai pengelola Group WhatsApp. Dia menawarkan produk investasi melalui WhatsApp dan menjanjikan keuntungan pada para investor dan peminjam dana atau calon korbannya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda