Anggota DPRD Jakarta Kritisi Pergub Poligami: Belum Ada Urgensinya
Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:37 WIB
JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian di lingkungan Pemprov Jakarta. Ketentuan ini menyangkut poligami atau beristri lebih dari satu.
Menanggapi ini, Anggota DPRD Jakarta dari Partai Golkar Farah Savira menuturkan baginya ini merupakan sudah masuk wilayah privasi atau individu juga urusan sosial berupa praktik yang tidak wajar.
“Saya merasa perlu memberikan catatan kritis terhadap Pergub Nomor 2 Tahun 2025. Meski bertujuan menciptakan ketertiban administrasi, aturan ini berpotensi melangkahi privasi individu dan menormalisasi praktik yang tidak wajar,” ujar Farah, Jumat (17/1/2025).
Dia menilai regulasi yang keluar pada awal 2025 itu diskrimintif dan sangat tidak manusiawi, karena ada praktik yang menunjukkan sikap inferioritas dan superioritas antara laki-laki dan perempuan.
Farah juga menyinggung ranah pernikahan yang berada di ranah Kantor Urusan Agama (KUA) sehingga seluruh aturan administrasinya sudah menjadi tupoksi di sana.
''Tata kelola pernikahan ASN diatur melalui ketentuan pernikahan yang dicatat secara resmi di Kantor Urusan Agama dan catatan sipil. Menambah aturan tambahan yang mencampuri aspek private pernikahan hanya akan menambah beban administratif juga melanggar hak privasi individu,” katanya.
Dia menjelaskan akan pentingnya pergub ataupun perda lain yang selama ini menjadi langkah prioritas bagi isu seperti perempuan dan anak mestinya diperbarui.
''Ketimbang membuat aturan yang diskriminatif terhadap perempuan, ada baiknya Pemprov mesti membuat aturan (Pergub atau Perda) tentang Perempuan dan Anak yang sudah lama tidak diperbarui. Pemerintah harus prioritaskan pembaruan regulasi yang langsung berdampak pada kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak,” ungkapnya.
Bagi Farah, saat ini belum ada urgensi untuk menerbitkan Pergub karena yang perlu diutamakan adalah soal kebijakan yang bersikap adil dan menjunjung nilai kemanuasiaan juga kesetaraannya.
“Pergub tersebut belum ada urgensinya. Langkah yang lebih bijak adalah memperkuat pencatatan sipil, memberikan edukasi, serta menyediakan konseling keluarga bagi ASN. Kebijakan harus dirancang untuk tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga adil, manusiawi, serta melindungi semua pihak secara setara,” ujarnya.
Menanggapi ini, Anggota DPRD Jakarta dari Partai Golkar Farah Savira menuturkan baginya ini merupakan sudah masuk wilayah privasi atau individu juga urusan sosial berupa praktik yang tidak wajar.
“Saya merasa perlu memberikan catatan kritis terhadap Pergub Nomor 2 Tahun 2025. Meski bertujuan menciptakan ketertiban administrasi, aturan ini berpotensi melangkahi privasi individu dan menormalisasi praktik yang tidak wajar,” ujar Farah, Jumat (17/1/2025).
Dia menilai regulasi yang keluar pada awal 2025 itu diskrimintif dan sangat tidak manusiawi, karena ada praktik yang menunjukkan sikap inferioritas dan superioritas antara laki-laki dan perempuan.
Farah juga menyinggung ranah pernikahan yang berada di ranah Kantor Urusan Agama (KUA) sehingga seluruh aturan administrasinya sudah menjadi tupoksi di sana.
''Tata kelola pernikahan ASN diatur melalui ketentuan pernikahan yang dicatat secara resmi di Kantor Urusan Agama dan catatan sipil. Menambah aturan tambahan yang mencampuri aspek private pernikahan hanya akan menambah beban administratif juga melanggar hak privasi individu,” katanya.
Dia menjelaskan akan pentingnya pergub ataupun perda lain yang selama ini menjadi langkah prioritas bagi isu seperti perempuan dan anak mestinya diperbarui.
''Ketimbang membuat aturan yang diskriminatif terhadap perempuan, ada baiknya Pemprov mesti membuat aturan (Pergub atau Perda) tentang Perempuan dan Anak yang sudah lama tidak diperbarui. Pemerintah harus prioritaskan pembaruan regulasi yang langsung berdampak pada kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak,” ungkapnya.
Bagi Farah, saat ini belum ada urgensi untuk menerbitkan Pergub karena yang perlu diutamakan adalah soal kebijakan yang bersikap adil dan menjunjung nilai kemanuasiaan juga kesetaraannya.
“Pergub tersebut belum ada urgensinya. Langkah yang lebih bijak adalah memperkuat pencatatan sipil, memberikan edukasi, serta menyediakan konseling keluarga bagi ASN. Kebijakan harus dirancang untuk tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga adil, manusiawi, serta melindungi semua pihak secara setara,” ujarnya.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda