Sebut Ada Upaya Telikung Arahan Prabowo Soal Pagar Laut, Said Didu: Menteri KKP Mulai Lembek
Minggu, 12 Januari 2025 - 13:06 WIB
Menurut Susno, laut tidak boleh dipagar. Dasar hukumnya adalah konvensi hokum laut internasional UNCLOS.
“Laut tidak boleh dipagar, dasar: konvensi hkm laut int (UNCLOS 1982) laut adalah wilayah publik tdk dpt dimiliki pribadi,” kata Susno.
Tidak hanya hukum internasional, kata Susno, dalam hukum laut Indonesia juga ditegaskan laut adalah wilayah negara dan tidak dapat dimiliki dan dipagari.
“Hkm laut Indonesia (UU No.17 Tahun 1985) jg menentukan bhw laut adalh wilayah negara dan tdk dpt dimiliki dan dipagari,” cuit Susno lagi.
Dalam cuitannya, Susno Duadji juga menyinggung sejumlah lembaga penegak hukum dan instansi terkait seperti @TNI AL,@kkp,@KPK RI, @DivHumas_Polri, dan @KejaksaanRI.
“Laut tidak boleh dipagar, dasar: konvensi hkm laut int (UNCLOS 1982) laut adalah wilayah publik tdk dpt dimiliki pribadi,” kata Susno.
Tidak hanya hukum internasional, kata Susno, dalam hukum laut Indonesia juga ditegaskan laut adalah wilayah negara dan tidak dapat dimiliki dan dipagari.
“Hkm laut Indonesia (UU No.17 Tahun 1985) jg menentukan bhw laut adalh wilayah negara dan tdk dpt dimiliki dan dipagari,” cuit Susno lagi.
Dalam cuitannya, Susno Duadji juga menyinggung sejumlah lembaga penegak hukum dan instansi terkait seperti @TNI AL,@kkp,@KPK RI, @DivHumas_Polri, dan @KejaksaanRI.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda