Buntut Pemerasan Penonton DWP, 3 Anggota Polri Dipecat dan 4 Didemosi 8 Tahun

Minggu, 05 Januari 2025 - 10:01 WIB
Selain tiga anggota Polri yang dikenakan sanksi PTDH, Majelis KKEP juga telah menjatuhi sanksi demosi delapan tahun untuk empat pelanggar lain, yang terlibat dalam kasus pemerasan tersebut.

Mereka adalah Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, dan mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin.

Kemudian, Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudun Rizki Sucipto; dan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik.

Namun, tujuh anggota Polri yang sudah terbukti terlibat dalam perbuatan tercela itu mengajukan banding atas putusan mereka masing-masing.

Sebagai informasi, total ada 18 anggota polri yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan penonton DWP, dan baru tujuh yang menjalani sidang etik serta dijatuhi sanksi.
(rca)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More