Anak Bos Roti di Jakarta Timur Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Pegawai Perempuan

Senin, 16 Desember 2024 - 12:52 WIB
George Sugama Halim, anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur yang menganiaya Dwi, pegawai perempuan toko roti telah ditetapkan jadi tersangka. Foto/X @ahriesonta
JAKARTA - George Sugama Halim, anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur yang menganiaya secara brutal terhadap Dwi, pegawai perempuan toko roti telah ditetapkan jadi tersangka.

"Telah ditetapkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (16/12/2024).



Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengatakan, yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP.

Atas perbuatannya itu, pelaku yang berbadan gempal tersebut terancam hukuman lima tahun penjara. Namun, penahanan belum dilakukan karena masih diperiksa.

Sebelumnya diberitakan, polisi telah menangkap George Sugama Halim, anak bos toko roti di Jakarta Timur, yang menganiaya Dwi, karyawan toko roti itu.

Berdasar video yang diterima, awalnya penyidik mengetuk pintu hotel tempat pelaku menginap. Adapun pelaku diketahui berada di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat, saat dicokok.



GSH ditangkap usai menganiaya pegawai toko roti di Cakung, Jakarta Timur berinisial DA hingga mengalami luka di bagian kepala.

GSH dalam rekaman video terlihat marah-marah kepada pegawai perempuan. Dengan kalap, GSH melemparkan kursi dan mesin EDC ke arah pegawai tersebut.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More