Pemprov Jakarta Beri Insentif Pajak Kendaraan hingga Akhir 2024, Yuk Manfaatkan

Senin, 16 Desember 2024 - 08:26 WIB
(Pemerintah Provinsi Jakarta memberikan insentif pajak kendaraan bagi warganya. dok.Bapenda)
JAKARTA - Kabar gembira bagi para wajib pajak DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif pajak daerah jelang akhir 2024. Kabar ini tentu menggembirakan warga Jakarta, terutama bagi mereka yang ingin menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa ribet. Banjir insentif pajak ini tentu sayang untuk dilewatkan.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, insentif pajak kendaraan, dalam rangka mendorong kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan mempercepat target penerimaan pajak.

“Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda menetapkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0098 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama,” katanya.

Bagi Anda yang ingin menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan buruan manfaatkan kesempatan ini. Yuk, langsung saja disimak penjelasannya lebih detail di bawah ini agar Anda bisa memanfaatkannya dengan maksimal:



1. Penghapusan Sanksi administrasi PKB

Untuk Anda yang masih ada tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), ini saat yang tepat untuk membereskan semuanya. Pemerintah memberikan penghapusan sanksi administrasi, termasuk bunga karena keterlambatan pembayaran pajak terutang dan denda akibat telat daftar. Sistem udah diatur otomatis, jadi Anda tidak perlu repot-repot ajukan permohonan. Asal Anda bayar pokok pajaknya mulai tanggal 2 sampai 31 Desember 2024, sanksinya auto hilang.

2. Insentif 0% untuk BBNKB Penyerahan Kedua Dan Seterusnya (Kendaraan Seken/Bekas)

Punya kendaraan seken/bekas yang mau dibalik nama kepemilikannya? Kabar baiknya, ada insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya (kendaraan seken/bekas) sebesar 0% dari dasar pengenaan BBNKB. Pengenaan sebesar 0% diberikan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah, insentif ini akan berlangsung hingga 5 Januari 2025. Insentif ini pastinya jadi angin segar buat kamu yang mau urus balik nama kendaraan tanpa khawatir keluar biaya. Penghapusan sanksi administrasinya juga diberikan kok.

3. Penghapusan Sanksi Administrasi BBNKB
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More