Tim RIDO Desak Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di TPS 28 Pinang Ranti

Sabtu, 30 November 2024 - 06:30 WIB
Bidang Hukum Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28, Pinang Ranti. Foto/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Bidang Hukum Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono ( RIDO ) mendesak Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Desakan didasari atas temuan belasan surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel).

“Kami meminta segera Bawaslu merekomendasikan PSU (Pemungutan Suara Ulang) terhadap TPS 28 tersebut,” kata Wakil Ketua Tim Bidang Hukum RIDO, Muslim Jaya Butarbutar dalam keterangan tertulis yang dikutip, Sabtu (30/11/2024).

Menurutnya, tindakan tersebut telah melanggar aturan administrasi yang tercantum dalam Pasal 112 UU Nomor 1 Tahun 2015. Muslim menilai tindakan itu telah memenuhi syarat untuk dilakukan PSU.





"Oknum petugas tersebut sudah menggunakan lebih dari satu kali, karena dia mencoblos 20 kali, dimasukkan di kotak suara 2 kertas suara, artinya sudah memenuhi kriteria untuk PSU di wilayah TPS 28 RW02 Kelurahan Pinang Ranti Kecamatan Makasar," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur memberhentikan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Ketertiban di TPS 28 Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Hal itu menyusul video viral dan temuan surat suara yang diduga telah tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada 2024.

Berdasarkan siaran pers yang diunggah pada akun Instagram KPU Jakarta Timur, KPU Jakarta Timur memberhentikan tetap Ketua KPPS dan Petugas Ketertiban TPS 28 Pinang Ranti per Kamis, 28 November 2024.

"KPU Kota Administrasi Jakarta Timur memberhentikan tetap 1 orang Ketua KPPS TPS 28 dan 1 orang Petugas Ketertiban TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, karena terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran kode etik dan kode perilaku saat proses pemungutan suara" tulis siaran pers yang diunggah di akun Instagram KPU Jakarta Timur, seperti dikutip Kamis, (28/11/2024).

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jaktim, Rio Verieza mengatakan sang ketua KPPS melanggar kode etik. Sebab, ketua KPPS itu meminta petugas pengamanan langsung (pamsung) TPS untuk mencoblos surat suara tak terpakai.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More