Tim RIDO Desak Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di TPS 28 Pinang Ranti

Sabtu, 30 November 2024 - 06:30 WIB
loading...
Tim RIDO Desak Bawaslu...
Bidang Hukum Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28, Pinang Ranti. Foto/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Bidang Hukum Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono ( RIDO ) mendesak Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Desakan didasari atas temuan belasan surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel).

“Kami meminta segera Bawaslu merekomendasikan PSU (Pemungutan Suara Ulang) terhadap TPS 28 tersebut,” kata Wakil Ketua Tim Bidang Hukum RIDO, Muslim Jaya Butarbutar dalam keterangan tertulis yang dikutip, Sabtu (30/11/2024).

Menurutnya, tindakan tersebut telah melanggar aturan administrasi yang tercantum dalam Pasal 112 UU Nomor 1 Tahun 2015. Muslim menilai tindakan itu telah memenuhi syarat untuk dilakukan PSU.





"Oknum petugas tersebut sudah menggunakan lebih dari satu kali, karena dia mencoblos 20 kali, dimasukkan di kotak suara 2 kertas suara, artinya sudah memenuhi kriteria untuk PSU di wilayah TPS 28 RW02 Kelurahan Pinang Ranti Kecamatan Makasar," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur memberhentikan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Ketertiban di TPS 28 Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Hal itu menyusul video viral dan temuan surat suara yang diduga telah tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada 2024.

Berdasarkan siaran pers yang diunggah pada akun Instagram KPU Jakarta Timur, KPU Jakarta Timur memberhentikan tetap Ketua KPPS dan Petugas Ketertiban TPS 28 Pinang Ranti per Kamis, 28 November 2024.

"KPU Kota Administrasi Jakarta Timur memberhentikan tetap 1 orang Ketua KPPS TPS 28 dan 1 orang Petugas Ketertiban TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, karena terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran kode etik dan kode perilaku saat proses pemungutan suara" tulis siaran pers yang diunggah di akun Instagram KPU Jakarta Timur, seperti dikutip Kamis, (28/11/2024).

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jaktim, Rio Verieza mengatakan sang ketua KPPS melanggar kode etik. Sebab, ketua KPPS itu meminta petugas pengamanan langsung (pamsung) TPS untuk mencoblos surat suara tak terpakai.

"Di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti itu terjadi pelanggaran kode etik oleh Ketua KPPS dan pamsung. Jadi, Ketua KPPS itu menyuruh pamsung untuk mencoblos surat suara yang tidak terpakai," kata Rio, Jumat (29/11/2024).

Dia menjelaskan, petugas ketertiban yang mendapat arahan kemudian mencoblos 19 surat suara. Beruntung, pengawas TPS sempat menggagalkan surat suara tercoblos itu dimasukkan ke kotak suara.

"Dari 19 surat suara itu yang sempat dimasukkan ke kotak suara itu satu surat suara, kemudian 18 surat suara itu ditahan oleh pengawas TPS, jadi digagalkan ini oleh pengawas TPS," jelas Rio.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, seluruh surat suara yang tercoblos mengarah pada Pramono Anung-Rano Karno. Meski demikian, hasil pemeriksaan mengungkap Ketua KPPS tidak mengarahkan pencoblosan dilakukan pada salah satu paslon.

"Jadi untuk unsur politis (mengarahkan paslon tertentu) tidak ada. Jadi berdasarkan pemeriksaan yang bersangkutan, memang yang bersangkutan itu ingin TPS-nya ingin banyak yang hadir," ungkap dia.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0968 seconds (0.1#10.140)