Gaji KPPS Pilkada 2024 DKI Jakarta Capai Rp850-900 Ribu
Selasa, 19 November 2024 - 09:02 WIB
Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 ini terbilang lebih rendah ketimbang gaji KPPS Pemilu di Februari lalu. Sebab besaran gajinya saat ini diperkirakan hanya sekitar Rp850-900 ribu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membutuhkan sebanyak total 3.045.623 anggota KPPS dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Pendaftaran seleksi dilakukan mulai Selasa 17 September hingga Sabtu 28 September 2024.
Jadwal tersebut telah tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Para anggota KPPS direkrut untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih dengan setiap TPS bisa mencakup hingga 600 orang pemilih.
- Anggota KPPS : Rp850 ribu
- Ketua KPPS : Rp900 ribu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membutuhkan sebanyak total 3.045.623 anggota KPPS dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Pendaftaran seleksi dilakukan mulai Selasa 17 September hingga Sabtu 28 September 2024.
Jadwal tersebut telah tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Para anggota KPPS direkrut untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih dengan setiap TPS bisa mencakup hingga 600 orang pemilih.
Gaji KPPS Pilkada 2024 DKI Jakarta
Gaji KPPS Pilkada 2024 untuk wilayah DKI Jakarta ini kurang lebih akan disamakan dengan wilayah lainnya. Berikut ini besaran gaji KPPS Pilkada 2024 :- Anggota KPPS : Rp850 ribu
- Ketua KPPS : Rp900 ribu
tulis komentar anda