Bapenda Jakarta Terbitkan Pengumuman NPOPTKP pada BPHTB, Yuk Simak

Minggu, 17 November 2024 - 09:57 WIB
B. Untuk perolehan hak yang kedua dan seterusnya, NPOPTKP sebagaimana dimaksud pada huruf A tidak diberikan.

C.Dalam hal terjadi perolehan hak oleh lebih dari satu orang penerima hak secara bersamaan (kolektif), NPOPTKP sebagaimana dimaksud pada huruf A tetap diberikan sepanjang perolehan hak tersebut merupakan perolehan hak pertama bagi paling sedikit satu orang penerima hak.

D. Perolehan hak pertama sebagaimana dimaksud pada huruf A dan huruf C merupakan perolehan hak pertama Wajib Pajak di wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat terutangnya BPHTB yang tercatat dalam sistem perpajakan daerah yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.

NPOPTKP untuk Perolehan Hak karena Hibah Wasiat atau Waris

Sementara itu, lain halnya lagi dengan NPOPTKP untuk perolehan hak karena hibah wasiat atau waris. Hal ini juga telah ditetapkan lewat poin-poin sebagai berikut.

A. NPOPTKP untuk perolehan hak karena hibah wasiat atau waris ditetapkan sebesar:

♦ Rp1.000.000.000,00 untuk perolehan hak pertama karena hibah wasiat atau waris yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat atau waris, termasuk suami/istri;

♦ Rp250.000.000,00 untuk perolehan hak pertama karena hibah wasiat atau waris yang diterima oleh selain orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat atau waris, termasuk suami/istri.

B. Untuk perolehan hak yang kedua dan seterusnya, NPOPTKP sebagaimana dimaksud pada huruf A tidak diberikan.

C. Dalam hal terjadi perolehan hak oleh lebih dari satu orang penerima hak secara bersamaan (kolektif), NPOPTKP sebagaimana dimaksud pada huruf A tetap diberikan sepanjang perolehan hak tersebut merupakan perolehan hak pertama bagi paling sedikit satu orang penerima hak.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More