DPO Kasus Judi Online yang Libatkan Kemkomdigi Ditangkap, Ini Identitasnya
Jum'at, 15 November 2024 - 23:44 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menangkap salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). DPO yang berhasil ditangkap tersebut berinisial HE.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan HE ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat dini hari tadi. "Pada Jumat, 15 November 2024, pukul 00.15 WIB, penyidik berhasil menangkap salah satu DPO dengan inisial HE," ujar Ade Ary, Jumat (15/11/2024).
Ade Ary menjelaskan, HE berperan sebagai bandara judi online dan juga mengelola situs judi keris123. Selain itu, HE juga berperan sebagai agen yang menawarkan kepada pemilik situs judi online untuk meloloskan website mereka dari pemblokiran yang dilakukan oleh Kemkomdigi.
"Penyidik sebelumnya telah menetapkan HE sebagai DPO, dan kini pencarian serta penangkapan terhadap para DPO yang terlibat dalam grup HE terus dilakukan," tambahnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan 18 tersangka terkait kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Saat ini, sejumlah barang bukti disita. Mulai dari 2 unit senjata api (senpi), uang tunai senilai Rp73.723.488.957, 34 unit handphone, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor.
Lalu 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 unit bangunan, 2 unit senjata api, kemudian 1 unit motor, dan 215,5 gram logam mulia.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan HE ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat dini hari tadi. "Pada Jumat, 15 November 2024, pukul 00.15 WIB, penyidik berhasil menangkap salah satu DPO dengan inisial HE," ujar Ade Ary, Jumat (15/11/2024).
Ade Ary menjelaskan, HE berperan sebagai bandara judi online dan juga mengelola situs judi keris123. Selain itu, HE juga berperan sebagai agen yang menawarkan kepada pemilik situs judi online untuk meloloskan website mereka dari pemblokiran yang dilakukan oleh Kemkomdigi.
"Penyidik sebelumnya telah menetapkan HE sebagai DPO, dan kini pencarian serta penangkapan terhadap para DPO yang terlibat dalam grup HE terus dilakukan," tambahnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan 18 tersangka terkait kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Saat ini, sejumlah barang bukti disita. Mulai dari 2 unit senjata api (senpi), uang tunai senilai Rp73.723.488.957, 34 unit handphone, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor.
Lalu 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 unit bangunan, 2 unit senjata api, kemudian 1 unit motor, dan 215,5 gram logam mulia.
(cip)
tulis komentar anda