4 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap, Bawa 207 Kg Sabu dan 90.000 Butir Ekstasi
Rabu, 06 November 2024 - 13:18 WIB
Karyoto menyebut pihak yang terlibat dalam jaringan narkoba seringkali merupakan generasi produktif di Indonesia. Maka dari itu, pencegahan dengan cara memutus pasokan pengiriman narkoba harus terus digencarkan.
"Kami akan terus berupaya dalam memberantas peredaran gelap narkoba, di mana pun itu baik tingkat nasional maupun lokal," ujar dia.
"Nanti kita akan upayakan untuk mengungkap TPPU-nya. Kalau bisa kita miskinkan, akan kita miskinkan antara pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika ini," lanjut dia.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
"Kami akan terus berupaya dalam memberantas peredaran gelap narkoba, di mana pun itu baik tingkat nasional maupun lokal," ujar dia.
"Nanti kita akan upayakan untuk mengungkap TPPU-nya. Kalau bisa kita miskinkan, akan kita miskinkan antara pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika ini," lanjut dia.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
(abd)
tulis komentar anda