Agar Tak Salah Langkah, Ketahui Perbedaan Antara Pemblokiran dan Lapor Jual Kendaraan
Selasa, 05 November 2024 - 10:41 WIB
• Melindungi kepentingan kreditur, seperti pemberi pinjaman kendaraan.
Pemblokiran data STNK dilakukan untuk:
• Mencegah proses pengesahan dan perpanjangan registrasi kendaraan atau penggantian STNK.
• Menegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.
Pelaporan Jual Kendaraan Bermotor
Sementara, pelaporan jual kendaraan bermotor menurut Pergub 185 tahun 2016 merupakan langkah yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan setelah melakukan penjualan kendaraan kepada pihak ketiga atau secara langsung.
“Langkah ini penting karena dengan melaporkan penjualan kendaraan, pemilik akan terhindar dari pajak progresif saat membeli kendaraan baru dan juga menghindari masalah di masa mendatang,” ujar Morris.
Wajib Pajak yang belum atau tidak melaporkan pelepasan atau penyerahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor dapat meminta informasi data kepemilikan kendaraan bermotor pada Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di Kantor Bersama SAMSAT sebelum melakukan pendaftaran.
Selain itu, untuk mempermudah pelayanan, Lapor Jual Kendaraan dapat dilakukan secara online melalui website pajakonline.jakarta.go.id tanpa perlu datang ke SAMSAT ya! berikut tatacaranya https://bapenda.jakarta.go.id/artikel/lapor-jual-kendaraan-bermotor
Morris menuturkan, pemblokiran kendaraan bermotor dilakukan oleh kepolisian republik indonesia sedangkan Pelaporan jual kendaraan tindakan pelaporan oleh pemilik kendaraan setelah melakukan penjualan kendaraan ke pemerintah provinsi DKI Jakarta melalui Bapenda DKI.
Pemblokiran data STNK dilakukan untuk:
• Mencegah proses pengesahan dan perpanjangan registrasi kendaraan atau penggantian STNK.
• Menegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.
Pelaporan Jual Kendaraan Bermotor
Sementara, pelaporan jual kendaraan bermotor menurut Pergub 185 tahun 2016 merupakan langkah yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan setelah melakukan penjualan kendaraan kepada pihak ketiga atau secara langsung.
“Langkah ini penting karena dengan melaporkan penjualan kendaraan, pemilik akan terhindar dari pajak progresif saat membeli kendaraan baru dan juga menghindari masalah di masa mendatang,” ujar Morris.
Wajib Pajak yang belum atau tidak melaporkan pelepasan atau penyerahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor dapat meminta informasi data kepemilikan kendaraan bermotor pada Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di Kantor Bersama SAMSAT sebelum melakukan pendaftaran.
Selain itu, untuk mempermudah pelayanan, Lapor Jual Kendaraan dapat dilakukan secara online melalui website pajakonline.jakarta.go.id tanpa perlu datang ke SAMSAT ya! berikut tatacaranya https://bapenda.jakarta.go.id/artikel/lapor-jual-kendaraan-bermotor
Morris menuturkan, pemblokiran kendaraan bermotor dilakukan oleh kepolisian republik indonesia sedangkan Pelaporan jual kendaraan tindakan pelaporan oleh pemilik kendaraan setelah melakukan penjualan kendaraan ke pemerintah provinsi DKI Jakarta melalui Bapenda DKI.
Lihat Juga :
tulis komentar anda