Pajak Alat Berat, Ini Jenis Pajak Baru di DKI Jakarta

Selasa, 22 Oktober 2024 - 08:00 WIB
b.AlatBeratyangdimilikidan/ataudikuasaikedutaan,konsulat,perwakilannegaraasingdenganasastimbalbalikdanlembaga internasionalyangmemperolehfasilitaspembebasanpajakdari Pemerintah.

Morris Danny juga menjelaskan bahwa subjek atau wajib pajak alat berat merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai alat berat.

Mengulik DasarPengenaan PajakAlatBerat

Untuk dasar pengenaan pajak alat berat, Morris Danny mengungkapkan beberapa hal, diantaranya:

1. DasarpengenaanPajakAlatBerat merupakannilaijualalatberat

2. Nilai jualditentukanberdasarkan hargarata-ratapasaranumumAlatBeratyangbersangkutan

3. Harga rata-ratapasaranumum berdasarkanhargarata-rata yangdiperolehdari berbagaisumberdata yangakuratpadaminggupertama Desember tahun pajak sebelumnya

4. PenetapandasarpengenaanPajakAlatBeratsebagaimana dimaksud diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, setelah mendapat pertimbangan dari menteri di bidang keuangan negara

5. DasarpengenaanPajakAlatBeratditinjaukembalipaling lama setiap 3 tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Berapa Tarif dan CaraPerhitunganPajakAlatBerat?
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More