Hitung-hitungan Baru! Siap Sambut Tarif Pajak Kendaraan yang Lebih Sederhana

Senin, 30 September 2024 - 15:21 WIB
(Foto: dok Bapenda Jakarta)
JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warganya. Salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut adalah dengan menyederhanakan sistem perpajakan kendaraan. Melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kini menjadi lebih sederhana dan mudah dipahami.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif progresif yang baru akan membuat wajib pajak lebih mudah dalam menghitung dan membayar pajak kendaraannya. Dengan sistem yang lebih sederhana, diharapkan kepatuhan wajib pajak semakin meningkat.

Perubahan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tersebut ini akan berlaku 5 Januari 2025.



Nah apa saja pembaharuannya detailnya, berikut penjelasannya:

1. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak Kendaraan Bermotor merupakan Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Kepemilikan adalah hubungan hukum antara orang pribadi atau badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum dalam dokumen atau bukti kepemilikan yang sah. Sementara itu, penguasaan adalah penggunaan dan/atau penguasaan fisik kendaraan bermotor oleh pribadi atau badan dengan bukti penguasaan yang sah.

Pada Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tentang tarif Pajak Kendaraan Bermotor, diantaranya:

1. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar:

A. 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More