Alat Kampanye RIDO Dirusak, Jubir: Tak Lunturkan Semangat Hadirkan Pilkada Riang Gembira
Senin, 30 September 2024 - 08:38 WIB
JAKARTA - Sejumlah alat peraga kampanye Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil -Suswono (RIDO) dirusak oleh oknum tidak bertanggung jawab. Perusakan alat peraga kampanye itu terjadi di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan yang berada di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Utara.
Berdasar pantauan pada Minggu, 29 September 2024, alat peraga pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 1 tersebut sudah dalam keadaan rusak.
Juru Bicara Pasangan RIDO Billy Mambrasar menyampaikan perusakan alat peraga kampanye tersebut merupakan tindakan destruktif. Dia menduga, tindakan curang itu dilakukan oleh oknum yang merasa terancam oleh besarnya dukungan masyarakat terhadap Ridwan Kamil-Suswono. Pihaknya menyesalkan tindakan tersebut terjadi dalam pesta demokrasi di Jakarta, daerah yang menjadi barometer bagi daerah lain di Indonesia.
”Tindakan destruktif seperti ini tidak akan memadamkan api semangat kami. Justru, ini menjadi pertanda bahwa kami harus meningkatkan upaya kampanye. Kami akan mengganti alat peraga yang rusak, tetapi yang lebih penting, kami akan menambah ruang-ruang dialog dan terus mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam kampanye yang penuh gagasan dan riang gembira,” ungkap Billy pada Senin, (30/9/2024).
Billy menegaskan, pasangan RIDO tidak ingin Pilkada Jakarta diisi dengan kebencian dan praktik-praktik curang. Mereka ingin energi yang ada dipakai untuk melahirkan ide dan gagasan besar, menghasilkan dan melahirkan solusi untuk mengatasi persoalan yang dihadapi oleh masyarakat Jakarta. Ridwan Kamil-Suswono, akan terus berusaha membawa semangat tersebut untuk memastikan Jakarta akan menjadi lebih baik.
”Kami ingin Jakarta dikenal sebagai kota dengan demokrasi yang riang gembira, bukan tempat di mana kekerasan menggantikan gagasan. RIDO justru semakin bersemangat untuk terus berkampanye dengan adu gagasan, dan kami mengajak semua pihak untuk turut menjaga pilkada damai ini dengan penuh keceriaan,” terang Billy.
Atas perusakan alat peraga kampanye yang sudah terjadi, Billy menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan tindak lanjut. Selain itu, Billy memastikan pasangan RIDO tidak akan berhenti menyebarkan pesan kampanye damai, riang gembira, dan penuh gagasan. Mereka juga akan terus menghadirkan lebih banyak alat peraga kampanye yang ramah lingkungan. Sehingga bisa dimanfaatkan kembali setelah masa kampanye selesai.
Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sepanjang dipasang sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, alat peraga kampanye dilindungi oleh aturan tersebut. Sesuai pasal 280 UU Pemilu, setiap pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang merusak dan atau menghilangkan alat peraga peserta pemilu. Sanksi pidana bagi pelanggar aturan itu tertuang dalam pasal 521 UU Pemilu.
Bunyi persis pasal tersebut adalah setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Berdasar pantauan pada Minggu, 29 September 2024, alat peraga pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 1 tersebut sudah dalam keadaan rusak.
Juru Bicara Pasangan RIDO Billy Mambrasar menyampaikan perusakan alat peraga kampanye tersebut merupakan tindakan destruktif. Dia menduga, tindakan curang itu dilakukan oleh oknum yang merasa terancam oleh besarnya dukungan masyarakat terhadap Ridwan Kamil-Suswono. Pihaknya menyesalkan tindakan tersebut terjadi dalam pesta demokrasi di Jakarta, daerah yang menjadi barometer bagi daerah lain di Indonesia.
Baca Juga
”Tindakan destruktif seperti ini tidak akan memadamkan api semangat kami. Justru, ini menjadi pertanda bahwa kami harus meningkatkan upaya kampanye. Kami akan mengganti alat peraga yang rusak, tetapi yang lebih penting, kami akan menambah ruang-ruang dialog dan terus mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam kampanye yang penuh gagasan dan riang gembira,” ungkap Billy pada Senin, (30/9/2024).
Billy menegaskan, pasangan RIDO tidak ingin Pilkada Jakarta diisi dengan kebencian dan praktik-praktik curang. Mereka ingin energi yang ada dipakai untuk melahirkan ide dan gagasan besar, menghasilkan dan melahirkan solusi untuk mengatasi persoalan yang dihadapi oleh masyarakat Jakarta. Ridwan Kamil-Suswono, akan terus berusaha membawa semangat tersebut untuk memastikan Jakarta akan menjadi lebih baik.
Baca Juga
”Kami ingin Jakarta dikenal sebagai kota dengan demokrasi yang riang gembira, bukan tempat di mana kekerasan menggantikan gagasan. RIDO justru semakin bersemangat untuk terus berkampanye dengan adu gagasan, dan kami mengajak semua pihak untuk turut menjaga pilkada damai ini dengan penuh keceriaan,” terang Billy.
Atas perusakan alat peraga kampanye yang sudah terjadi, Billy menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan tindak lanjut. Selain itu, Billy memastikan pasangan RIDO tidak akan berhenti menyebarkan pesan kampanye damai, riang gembira, dan penuh gagasan. Mereka juga akan terus menghadirkan lebih banyak alat peraga kampanye yang ramah lingkungan. Sehingga bisa dimanfaatkan kembali setelah masa kampanye selesai.
Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sepanjang dipasang sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, alat peraga kampanye dilindungi oleh aturan tersebut. Sesuai pasal 280 UU Pemilu, setiap pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang merusak dan atau menghilangkan alat peraga peserta pemilu. Sanksi pidana bagi pelanggar aturan itu tertuang dalam pasal 521 UU Pemilu.
Bunyi persis pasal tersebut adalah setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
(cip)
tulis komentar anda