Daftar PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan Sekarang Lebih Gampang lewat Online
Jum'at, 27 September 2024 - 08:00 WIB
♦ Pada kategori jenis pelayanan pilih “Pendaftaran Objek Baru”. Untuk kategori jenis sub pelayanan pilih “Pendaftaran Objek Baru”, kemudian klik “Unduh Template”.
♦ Setelah terunduh maka template akan tampil, kemudian isi Data Objek Pajak, Data Wajib Pajak, Data Usaha dengan sebenar-benarnya dan beri tanda “X” pada pada jenis jasa kesenian dan hiburan yang anda daftarkan. Lanjutkan pengisian datanya.
♦ Isi data keterangan lain-lain, setelah data terisi seluruhnya, isi Tanda Tangan dan pastikan data telah terisi dengan lengkap jika sudah terisi simpan dengan klik “File”, klik “Save As”, ubah format menjadi “PDF”, kemudian klik “Save”.
♦ Kembali pada laman permohonan pelayanan pajak online. Isi identitas wajib pajak dan data objek pajak sesuai dengan data sebenarnya. Setelah selesai mengisi, masukan data pendukung dengan file PDF sesuai dengan jenis data pendukung yang diminta.
♦ Centang pernyataan “Saya Setuju Dengan Pernyataan Di Atas”. Kemudian klik “Simpan”. Data pendaftaran PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan telah berhasil disimpan.
Agar lebih mudah, Anda juga bisa menonton video tutorial cara pendaftaran PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan melalui YouTube .
Dengan mengikuti prosedur perpajakan dengan benar, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, namun turut menjaga kredibilitas serta keberlanjutan usaha.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny berharap ke depannya akan semakin banyak pelaku usaha yang memanfaatkan teknologi untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
“Ke depannya, diharapkan semakin banyak pengusaha yang memanfaatkan layanan ini untuk memenuhi kewajiban pajak. Tidak hanya itu, pemerintah juga terus berupaya untuk menyederhanakan prosedur dan memberikan pelayanan terbaik bagi wajib pajak,” ujarnya.
Jadi, yuk segera daftarkan objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan Anda melalui pajakonline.jakarta.go.id!
♦ Setelah terunduh maka template akan tampil, kemudian isi Data Objek Pajak, Data Wajib Pajak, Data Usaha dengan sebenar-benarnya dan beri tanda “X” pada pada jenis jasa kesenian dan hiburan yang anda daftarkan. Lanjutkan pengisian datanya.
♦ Isi data keterangan lain-lain, setelah data terisi seluruhnya, isi Tanda Tangan dan pastikan data telah terisi dengan lengkap jika sudah terisi simpan dengan klik “File”, klik “Save As”, ubah format menjadi “PDF”, kemudian klik “Save”.
♦ Kembali pada laman permohonan pelayanan pajak online. Isi identitas wajib pajak dan data objek pajak sesuai dengan data sebenarnya. Setelah selesai mengisi, masukan data pendukung dengan file PDF sesuai dengan jenis data pendukung yang diminta.
♦ Centang pernyataan “Saya Setuju Dengan Pernyataan Di Atas”. Kemudian klik “Simpan”. Data pendaftaran PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan telah berhasil disimpan.
Agar lebih mudah, Anda juga bisa menonton video tutorial cara pendaftaran PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan melalui YouTube .
Dengan mengikuti prosedur perpajakan dengan benar, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, namun turut menjaga kredibilitas serta keberlanjutan usaha.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny berharap ke depannya akan semakin banyak pelaku usaha yang memanfaatkan teknologi untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
“Ke depannya, diharapkan semakin banyak pengusaha yang memanfaatkan layanan ini untuk memenuhi kewajiban pajak. Tidak hanya itu, pemerintah juga terus berupaya untuk menyederhanakan prosedur dan memberikan pelayanan terbaik bagi wajib pajak,” ujarnya.
Jadi, yuk segera daftarkan objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan Anda melalui pajakonline.jakarta.go.id!
tulis komentar anda