Napi Pemeras via Video Call Asusila Gunakan HP Selundupan
Kamis, 27 Agustus 2020 - 19:00 WIB
JAKARTA - Ibrahim Purba (26) napi yang melakukan pemerasan via video call sex menggunakan handphone selundupan dalam menjalankan aksinya. Kepolisian pun akan menyelidiki keterlibatan oknum sipir yang diduga menyelundupkan handphone tersebut.
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan, Ibrahim menipu dan memeras perempuan dengan mengaku sebagai anggota Polri di Polres Gresik. Setelah berkenalan lewat Facebook tersangka mengajak korban melakukan video call sex dan dilakukan dari dalam sel.
Tanpa diketahui korbanya, Ibrahim sengaja merekam video call tersebut sebagai bahan untuk memeras para korban. Uang yang diminta pun tak sedikit. Ibrahim meminta ditransfer sebesar Rp16,8 juta secara bertahap. "Ini baru dari satu korban, dari korban yang melapor ke Satreskrim Polrestro Jakarta Timur. Pengakuan pelaku selama di penjara sudah tiga kali melakukan aksi serupa," ujarnya.
Arie menegaskan, atas kejadian itu jajaran Polrestro Jakarta Timur tengah menyelidiki dugaan keterlibatan sipir di Lapas Riau yang memfasilitasi Ibrahim di dalam penjara."Kita masih dalami dari mana pelaku mendapat handphone yang digunakan berkomunikasi dengan korban. Barang bukti yang diamankan ini handphone iPhone 7," ungkapnya. (Baca: Rekaman Video Call Asusila Diancam Disebar, Wanita Muda Diperas Napi Rp9,5 Juta)
Untuk mempermudah proses penyidikan dan pengadilan, tersangka Ibrahim sudah dipindahkan ke Lapas Cipinag Kelas I Jakarta Timur. Atas perbuatannya, Ibrahim dijerat pasal 29 UU No 44/2008 tentang Pornografi atau Pasal 27 ayat 1, juncto Pasal 45 ayat 1.Atau Pasal 27 ayat 4, juncto Pasal 45 ayat 4 UU No 19/2016 tentang ITE mengacu pada laporan korban yang diperas karena berdomisili di Jakarta Timur.
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan, Ibrahim menipu dan memeras perempuan dengan mengaku sebagai anggota Polri di Polres Gresik. Setelah berkenalan lewat Facebook tersangka mengajak korban melakukan video call sex dan dilakukan dari dalam sel.
Tanpa diketahui korbanya, Ibrahim sengaja merekam video call tersebut sebagai bahan untuk memeras para korban. Uang yang diminta pun tak sedikit. Ibrahim meminta ditransfer sebesar Rp16,8 juta secara bertahap. "Ini baru dari satu korban, dari korban yang melapor ke Satreskrim Polrestro Jakarta Timur. Pengakuan pelaku selama di penjara sudah tiga kali melakukan aksi serupa," ujarnya.
Arie menegaskan, atas kejadian itu jajaran Polrestro Jakarta Timur tengah menyelidiki dugaan keterlibatan sipir di Lapas Riau yang memfasilitasi Ibrahim di dalam penjara."Kita masih dalami dari mana pelaku mendapat handphone yang digunakan berkomunikasi dengan korban. Barang bukti yang diamankan ini handphone iPhone 7," ungkapnya. (Baca: Rekaman Video Call Asusila Diancam Disebar, Wanita Muda Diperas Napi Rp9,5 Juta)
Untuk mempermudah proses penyidikan dan pengadilan, tersangka Ibrahim sudah dipindahkan ke Lapas Cipinag Kelas I Jakarta Timur. Atas perbuatannya, Ibrahim dijerat pasal 29 UU No 44/2008 tentang Pornografi atau Pasal 27 ayat 1, juncto Pasal 45 ayat 1.Atau Pasal 27 ayat 4, juncto Pasal 45 ayat 4 UU No 19/2016 tentang ITE mengacu pada laporan korban yang diperas karena berdomisili di Jakarta Timur.
(hab)
tulis komentar anda