Polisi Ungkap Hasil Visum Korban Kasus Dugaan Bullying di Binus Simprug
Rabu, 18 September 2024 - 14:19 WIB
JAKARTA - Polres Jakarta Selatan mengungkapkan hasil visum dugaan kasus bullying yang dialami RE di SMA Binus School Simprug , Jakarta. Hasil visum itu dibeberkan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal dalam rapat bersama Komisi III DPR pada Selasa, 17 September 2024.
"Kami sudah melakukan visum (pada pelapor) dan menemukan pipi kiri tampak memar seluas 3 cm, teraba benjol, dan nyeri di bagian kepala," ujar Ade Rahmat kemarin.
Dia menjelaskan, dalam kasus tersebut, polisi telah mengumpulkan alat bukti, mulai dari saksi-saksi, visum et repertum, keterangan dokter dari Rumah Sakit Pertamina Pusat, hingga video siswa di toilet. Sekolah juga telah menyerahkan seluruh CCTV sebagai barang bukti, termasuk yang sempat ditampilkan saat rapat dengar pendapat (RDP).
"Jika ditanya, kasus tersebut kenapa lama (penanganannya), kami telah mencoba melakukan diversi atau musyawarah khusus anak-anak. Para pihak sudah bertemu, tapi tidak ada titik temu," tuturnya.
Adapun soal hasil visum terhadap RE tersebut tak ditemukan adanya rahang bengkok. Hasil visum hanya menunjukkan pipi kiri terlapor memar seluas 3 cm, teraba benjol, dan nyeri di bagian kepala.
Hal itu berlawanan dengan pengakuan pelapor di sebuah podcast yang mengatakan rahangnya bengkok dan giginya hampir copot. Dalam pertemuan itu, anggota Komisi III DPR Sari Yuliati pun menekankan, pentingnya seluruh pihak untuk bersikap adil dan jangan menyeret orang yang tidak bersalah dalam mencari penyelesaian kasus dugaan perundungan tersebut.
Dia juga mengingatkan semua pihak jangan sampai menyeret orang yang tidak bersalah hanya karena profesi orang tua mereka. “Saya paham kondisi pelapor itu sangat traumatis. Tetapi kita juga sebagai orang tua, baik kuasa hukum dari pihak mana pun, polisi, dan Komisi III, kita harus benar-benar menempatkan persoalan ini seadil-adilnya, karena ini adalah tentang masa depan anak-anak kita," jelasnya.
Dia menambahkan, jangan sampai pihak-pihak tertentu mempergunakan profesi orang tua dari anak-anak tersebut untuk mencari simpati atau sensasi. "Pihak mana pun tidak boleh memihak atau bahkan mengarang-ngarang cerita. Kita harus mendudukkan persoalan ini (berdasarkan fakta) yang sebenarnya-benarnya,” tuturnya.
“Jangan kita ajarkan anak-anak praktik-praktik yang tidak baik. Kalau memang anak kita salah, kita bilang salah. Kalau anak kita tidak salah, kita bilang tidak salah. Tidak perlu ada yang ditutup-tutupi," pungkasnya.
Lihat Juga: Pelaku Paksa Siswa Sujud dan Menggonggong di Surabaya Ivan Sugianto Dijebloskan ke Penjara
"Kami sudah melakukan visum (pada pelapor) dan menemukan pipi kiri tampak memar seluas 3 cm, teraba benjol, dan nyeri di bagian kepala," ujar Ade Rahmat kemarin.
Dia menjelaskan, dalam kasus tersebut, polisi telah mengumpulkan alat bukti, mulai dari saksi-saksi, visum et repertum, keterangan dokter dari Rumah Sakit Pertamina Pusat, hingga video siswa di toilet. Sekolah juga telah menyerahkan seluruh CCTV sebagai barang bukti, termasuk yang sempat ditampilkan saat rapat dengar pendapat (RDP).
Baca Juga
"Jika ditanya, kasus tersebut kenapa lama (penanganannya), kami telah mencoba melakukan diversi atau musyawarah khusus anak-anak. Para pihak sudah bertemu, tapi tidak ada titik temu," tuturnya.
Adapun soal hasil visum terhadap RE tersebut tak ditemukan adanya rahang bengkok. Hasil visum hanya menunjukkan pipi kiri terlapor memar seluas 3 cm, teraba benjol, dan nyeri di bagian kepala.
Hal itu berlawanan dengan pengakuan pelapor di sebuah podcast yang mengatakan rahangnya bengkok dan giginya hampir copot. Dalam pertemuan itu, anggota Komisi III DPR Sari Yuliati pun menekankan, pentingnya seluruh pihak untuk bersikap adil dan jangan menyeret orang yang tidak bersalah dalam mencari penyelesaian kasus dugaan perundungan tersebut.
Dia juga mengingatkan semua pihak jangan sampai menyeret orang yang tidak bersalah hanya karena profesi orang tua mereka. “Saya paham kondisi pelapor itu sangat traumatis. Tetapi kita juga sebagai orang tua, baik kuasa hukum dari pihak mana pun, polisi, dan Komisi III, kita harus benar-benar menempatkan persoalan ini seadil-adilnya, karena ini adalah tentang masa depan anak-anak kita," jelasnya.
Dia menambahkan, jangan sampai pihak-pihak tertentu mempergunakan profesi orang tua dari anak-anak tersebut untuk mencari simpati atau sensasi. "Pihak mana pun tidak boleh memihak atau bahkan mengarang-ngarang cerita. Kita harus mendudukkan persoalan ini (berdasarkan fakta) yang sebenarnya-benarnya,” tuturnya.
“Jangan kita ajarkan anak-anak praktik-praktik yang tidak baik. Kalau memang anak kita salah, kita bilang salah. Kalau anak kita tidak salah, kita bilang tidak salah. Tidak perlu ada yang ditutup-tutupi," pungkasnya.
Lihat Juga: Pelaku Paksa Siswa Sujud dan Menggonggong di Surabaya Ivan Sugianto Dijebloskan ke Penjara
(rca)
tulis komentar anda