Daftar Objek PBJT Makanan dan Minuman Kini Bisa Online, Ketentuannya Ada di Sini!
Rabu, 21 Agustus 2024 - 08:00 WIB
klik menu “Jenis Pajak” yang ada di pojok kiri bawah, lalu klik opsi “PBJT Jasa Makanan dan/atau Minuman”. Selanjutnya baca pengumumannya dan klik “Ya, Saya Mengerti” kemudian klik opsi “Pelayanan”
Pilih “Tambah Permohonan Pelayanan” pada pojok kanan atas, maka formulir tambah permohonan pelayanan akan ditampilkan
Kemudian, pada kategori jenis pelayanan pilih “Pendaftaran Objek Baru” untuk kategori jenis sub pelayanan pilih “Pendaftaran Objek Baru” kemudian klik “Unduh Template”
Setelah terunduh maka template akan tampil, selanjutnya isi Data Objek Pajak, Data Wajib Pajak, Data Usaha dengan sebenar-benarnya dan beri tanda “X” pada pengisian datanya
Selanjutnya, isi data keterangan lain-lain, setelah data terisi seluruhnya silahkan isi Tanda Tangan dan pastikan data telah terisi dengan lengkap jika sudah terisi simpan dengan klik “File”, klik “Save As”, ubah format menjadi “PDF”, kemudian klik “Save”
Kembali pada laman permohonan pelayanan pajak online, isi identitas wajib pajak dan data objek pajak sesuai dengan data sebenarnya. Setelah selesai mengisi, masukkan data pendukung dengan file PDF sesuai dengan jenis data pendukung yang diminta
Jika sudah, centang pernyataan “Saya Setuju dengan Pernyataan di Atas”. kemudian klik “Simpan”
Selamat! data pendaftaran PBJT jasa makanan dan minuman telah berhasil disimpan
PBJT atas makanan dan minuman, lanjut Morris, pemungutannya bersifat self assessment. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bagi Wajib Pajak yang pemungutannya bersifat self assessment, berkewajiban melakukan pembayaran pajak terutang serta melakukan pelaporan atas omzet usahanya,
“Wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, membayar, dan melaporkan jumlah pajak yang harus mereka bayar,” ucap Morris.
Pilih “Tambah Permohonan Pelayanan” pada pojok kanan atas, maka formulir tambah permohonan pelayanan akan ditampilkan
Kemudian, pada kategori jenis pelayanan pilih “Pendaftaran Objek Baru” untuk kategori jenis sub pelayanan pilih “Pendaftaran Objek Baru” kemudian klik “Unduh Template”
Setelah terunduh maka template akan tampil, selanjutnya isi Data Objek Pajak, Data Wajib Pajak, Data Usaha dengan sebenar-benarnya dan beri tanda “X” pada pengisian datanya
Selanjutnya, isi data keterangan lain-lain, setelah data terisi seluruhnya silahkan isi Tanda Tangan dan pastikan data telah terisi dengan lengkap jika sudah terisi simpan dengan klik “File”, klik “Save As”, ubah format menjadi “PDF”, kemudian klik “Save”
Kembali pada laman permohonan pelayanan pajak online, isi identitas wajib pajak dan data objek pajak sesuai dengan data sebenarnya. Setelah selesai mengisi, masukkan data pendukung dengan file PDF sesuai dengan jenis data pendukung yang diminta
Jika sudah, centang pernyataan “Saya Setuju dengan Pernyataan di Atas”. kemudian klik “Simpan”
Selamat! data pendaftaran PBJT jasa makanan dan minuman telah berhasil disimpan
PBJT atas makanan dan minuman, lanjut Morris, pemungutannya bersifat self assessment. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bagi Wajib Pajak yang pemungutannya bersifat self assessment, berkewajiban melakukan pembayaran pajak terutang serta melakukan pelaporan atas omzet usahanya,
“Wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, membayar, dan melaporkan jumlah pajak yang harus mereka bayar,” ucap Morris.
tulis komentar anda