KTP Dicatut Dukung Pasangan Independen Dharma-Kun, Begini Cara Melaporkannya
Jum'at, 16 Agustus 2024 - 14:17 WIB
JAKARTA - Cara melaporkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Jakarta yang dicatut untuk mendukung calon independen atau perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana di Pilkada Jakarta 2024 menarik untuk diketahui. Diketahui, temuan adanya NIK atau KTP warga Jakarta dicatut untuk mendukung Dharma-Kun tengah heboh saat ini.
Kedua anak Anies Baswedan, Mikail Azizi Baswedan dan Kaisar Hakam Baswedan pun menjadi korban pencatutan tersebut. Lalu, bagaimana cara mengecek NIK atau KTP dicatut pasangan calon independen di pilkada?
“Pertama harus mengecek dulu data diri di situs resmi KPU. https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung,” kata Pengajar Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini kepada SINDOnews, Jumat (16/8/2024).
Titi melanjutkan, kalau ternyata data pemilih dicatut untuk dukungan pencalonan perseorangan, maka penting untuk memberikan tanggapan sanggahan serta melapor langsung ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat untuk efek jera. “Pemilih bisa mencari tahu di mana lokasi Bawaslu terdekat,” kata Titi.
Dia mengingatkan bahwa tata cara pelaporan diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dan ada formulir yang harus diisi pelapor yakni Form A1 Pelaporan. “Peran serta masyarakat sangat diperlukan agar hal ini tidak terulang dan ada efek jera bagi para pelaku kecurangan. Ini juga jadi cara untuk melindungi data pribadi pemilih yang amat banyak disalahgunakan,” pungkasnya.
Bawaslu DKI Jakarta pun mengumumkan cara mengecek identitas warga. “Cek identitas Anda segera!!! Bila terjadi pencatutan syarat dukungan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta laporkan!!! KUNJUNGI: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung WA Center: 082-123-123-336,” demikian bunyi postingan Bawaslu Jakarta.
Kedua anak Anies Baswedan, Mikail Azizi Baswedan dan Kaisar Hakam Baswedan pun menjadi korban pencatutan tersebut. Lalu, bagaimana cara mengecek NIK atau KTP dicatut pasangan calon independen di pilkada?
“Pertama harus mengecek dulu data diri di situs resmi KPU. https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung,” kata Pengajar Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini kepada SINDOnews, Jumat (16/8/2024).
Titi melanjutkan, kalau ternyata data pemilih dicatut untuk dukungan pencalonan perseorangan, maka penting untuk memberikan tanggapan sanggahan serta melapor langsung ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat untuk efek jera. “Pemilih bisa mencari tahu di mana lokasi Bawaslu terdekat,” kata Titi.
Dia mengingatkan bahwa tata cara pelaporan diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dan ada formulir yang harus diisi pelapor yakni Form A1 Pelaporan. “Peran serta masyarakat sangat diperlukan agar hal ini tidak terulang dan ada efek jera bagi para pelaku kecurangan. Ini juga jadi cara untuk melindungi data pribadi pemilih yang amat banyak disalahgunakan,” pungkasnya.
Bawaslu DKI Jakarta pun mengumumkan cara mengecek identitas warga. “Cek identitas Anda segera!!! Bila terjadi pencatutan syarat dukungan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta laporkan!!! KUNJUNGI: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung WA Center: 082-123-123-336,” demikian bunyi postingan Bawaslu Jakarta.
(rca)
tulis komentar anda