Polisi Harus Tangkap Aktor Intelektual Kasus Label SNI Palsu
Selasa, 25 Agustus 2020 - 10:12 WIB
JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Suparji Ahmad mendesak penyidik Polda Metro Jaya menuntaskan pengusutan kasus pemalsuan label Standar Nasional Indoensia (SNI) produk besi siku. Penyidik tidak boleh tebang pilih dalam mengusut kasus tersebut.
"Penegakan hukum harus membuat terang benderang suatu masalah. Oleh karena itu, pihak-pihak yang terlibat harus diperiksa dan diminta pertanggungjawaban hukum," kata Suparji dalam pesan singkatnya, Senin (24/8/2020).
Sejauh ini penyidik baru mengamankan dua orang tersangka yang merupakan pekerja di perusahaan pemalsu label SNI tersebut. Sementara, orang yang diduga sebagai pemilik perusahaan atau otak pelaku masih belum diamankan. (Baca juga: Mangkrak, Kompolnas Desak Polri Usut Tuntas Pemalsuan Label SNI)
Suparji mengingatkan pertanggungjawaban hukum tidak sebatas ke orang lapangan saja. Penyidik pun telah memahami soal pertanggungjawaban itu. "Aktor intelektual harus diminta pertanggungjawaban," tutur Suparji.
Sebelumnya, komisioner Komisi Kepolisan Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti sempat menyoroti perihal juga mangkraknya kasus pemalsuan label SNI produk besi siku itu. Dia berharap penyidik dapat menangkap dan meminta pertanggungjawaban seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus pemalsuan tersebut tanpa pandang bulu. (Baca juga: Sumbang Miliaran Rupiah ke Kas Negara, Kemenperin Jangan 'Anak Tirikan' Vape)
"Karena kasus ini melibatkan komplotan, maka diharapkan penyidik dapat segera menangkap main perpetrator-nya (pelaku utama). Jangan sampai melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan kejahatan lagi,” tegas Poengky beberapa waktu lalu.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane bahkan sempat mempertanyakan sikap polisi yang dinilai tidak transparan dalam menangani kasus ini. Menurut Neta, kasus ini perlu mendapat perhatian serius karena ditengarai telah merugikan keuangan negara Rp2,7 triliun serta merugikan kepentingan masyarakat luas.
“Kenapa kasus pemalsuan label SNI pada produk besi siku di KBN Marunda, Jakarta Utara, tak kunjung dituntaskan? Padahal informasinya, penangkapan sudah dilakukan pada 17 Juni 2020,” kata Neta. (LIhat grafis: "Tilik" Viral, Bu Tejo Buat Penonton Gemas)
Dia menyampaikan, IPW mendapat informasi terbongkarnya kasus ini bermula dari adanya surat PO palsu untuk pemesanan barang dari Thailand dan China berupa besi siku. Setelah sampai di Indonesia, produk tersebut diakui sebagai hasil produksi dalam negeri dan ditempel dengan label SNI palsu untuk kemudian dijual kepada konsumen.
"Penegakan hukum harus membuat terang benderang suatu masalah. Oleh karena itu, pihak-pihak yang terlibat harus diperiksa dan diminta pertanggungjawaban hukum," kata Suparji dalam pesan singkatnya, Senin (24/8/2020).
Sejauh ini penyidik baru mengamankan dua orang tersangka yang merupakan pekerja di perusahaan pemalsu label SNI tersebut. Sementara, orang yang diduga sebagai pemilik perusahaan atau otak pelaku masih belum diamankan. (Baca juga: Mangkrak, Kompolnas Desak Polri Usut Tuntas Pemalsuan Label SNI)
Suparji mengingatkan pertanggungjawaban hukum tidak sebatas ke orang lapangan saja. Penyidik pun telah memahami soal pertanggungjawaban itu. "Aktor intelektual harus diminta pertanggungjawaban," tutur Suparji.
Sebelumnya, komisioner Komisi Kepolisan Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti sempat menyoroti perihal juga mangkraknya kasus pemalsuan label SNI produk besi siku itu. Dia berharap penyidik dapat menangkap dan meminta pertanggungjawaban seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus pemalsuan tersebut tanpa pandang bulu. (Baca juga: Sumbang Miliaran Rupiah ke Kas Negara, Kemenperin Jangan 'Anak Tirikan' Vape)
"Karena kasus ini melibatkan komplotan, maka diharapkan penyidik dapat segera menangkap main perpetrator-nya (pelaku utama). Jangan sampai melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan kejahatan lagi,” tegas Poengky beberapa waktu lalu.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane bahkan sempat mempertanyakan sikap polisi yang dinilai tidak transparan dalam menangani kasus ini. Menurut Neta, kasus ini perlu mendapat perhatian serius karena ditengarai telah merugikan keuangan negara Rp2,7 triliun serta merugikan kepentingan masyarakat luas.
“Kenapa kasus pemalsuan label SNI pada produk besi siku di KBN Marunda, Jakarta Utara, tak kunjung dituntaskan? Padahal informasinya, penangkapan sudah dilakukan pada 17 Juni 2020,” kata Neta. (LIhat grafis: "Tilik" Viral, Bu Tejo Buat Penonton Gemas)
Dia menyampaikan, IPW mendapat informasi terbongkarnya kasus ini bermula dari adanya surat PO palsu untuk pemesanan barang dari Thailand dan China berupa besi siku. Setelah sampai di Indonesia, produk tersebut diakui sebagai hasil produksi dalam negeri dan ditempel dengan label SNI palsu untuk kemudian dijual kepada konsumen.
(poe)
Lihat Juga :
tulis komentar anda