14 Saksi Diperiksa terkait Penganiayaan di Daycare Depok, Termasuk Suami Tersangka
Selasa, 06 Agustus 2024 - 10:02 WIB
JAKARTA - Kapolres Metro Depok , Kombes Pol Arya Perdana mengatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi terkait kasus penganiayaan di Daycare Wensen School , Cimanggis, Depok yang dilakukan pemilik sekaligus pengasuh berinisial MI alias Meita. Adapun saksi yang diperiksa di antaranya guru hingga suami dari Meita.
"Saksi sudah 14 orang yang kita periksa, ada guru-guru dari Wensen School itu sudah diperiksa, dari suami terduga pelaku juga sudah, dari ortu korban juga sudah, RT/RW, dan sekuriti juga sudah," ujar Arya kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Selasa (6/8/2024).
Arya menyebutkan hingga saat ini belum ada tambahan pelapor. Hanya dari pihak MKZ (2) dan AMW (9 bulan) yang melaporkan kasus penganiayaan di Daycare tersebut.
"Sejauh ini belum. Jadi yang itu saja," ucapnya.
Arya menyebutkan kondisi tersangka yang belum pulih dari sakit akibat sedang mengandung atau hamil saat ini motif sementara yang didapat berdasarkan pengakuan tersangka yakni khilaf dan anak yang diasuhnya rewel hingga nakal.
"Karena beliaunya masih sakit, jadi kita masih berkutat pada motif yang kemarin, yang khilaf, yang katanya anaknya rewel sama nakal, sehingga pelaku ini melakukan tindak kekerasan kepada korban. Berdasarkan penuturannya begitu," ungkapnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Data Pokok Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek, KB Wensen School Indonesia memilik NPSN 70014259.
Wensen School memiliki SK pendirian sekolah 421.1/8505/Disdik/2021 dengan tanggal berdiri 30 Juni 2021. Adapun SK izin operasional tertuang dengan nomor 421.1/0084/DPMPTSP/IV/2024 tertanggal 17 April 2024.
Kadisdik Depok, Siti Chaerijah merekomendasikan PAUD Wensen School agar ditutup operasionalnya.
Pemilik sekaligus pengasuh Daycare Wensen School berinisial MI alias Meita ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua balita berinisial MKZ (2) dan AMW (9 bulan).
Atas perbuatannya, pelaku MI dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.
Lihat Juga: Viral! Sopir Taksi Online Dikeroyok di Tol Kebon Jeruk, Pemicunya Korban Salip Mobil Pelaku
"Saksi sudah 14 orang yang kita periksa, ada guru-guru dari Wensen School itu sudah diperiksa, dari suami terduga pelaku juga sudah, dari ortu korban juga sudah, RT/RW, dan sekuriti juga sudah," ujar Arya kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Selasa (6/8/2024).
Baca Juga
Arya menyebutkan hingga saat ini belum ada tambahan pelapor. Hanya dari pihak MKZ (2) dan AMW (9 bulan) yang melaporkan kasus penganiayaan di Daycare tersebut.
"Sejauh ini belum. Jadi yang itu saja," ucapnya.
Arya menyebutkan kondisi tersangka yang belum pulih dari sakit akibat sedang mengandung atau hamil saat ini motif sementara yang didapat berdasarkan pengakuan tersangka yakni khilaf dan anak yang diasuhnya rewel hingga nakal.
"Karena beliaunya masih sakit, jadi kita masih berkutat pada motif yang kemarin, yang khilaf, yang katanya anaknya rewel sama nakal, sehingga pelaku ini melakukan tindak kekerasan kepada korban. Berdasarkan penuturannya begitu," ungkapnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Data Pokok Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek, KB Wensen School Indonesia memilik NPSN 70014259.
Wensen School memiliki SK pendirian sekolah 421.1/8505/Disdik/2021 dengan tanggal berdiri 30 Juni 2021. Adapun SK izin operasional tertuang dengan nomor 421.1/0084/DPMPTSP/IV/2024 tertanggal 17 April 2024.
Kadisdik Depok, Siti Chaerijah merekomendasikan PAUD Wensen School agar ditutup operasionalnya.
Pemilik sekaligus pengasuh Daycare Wensen School berinisial MI alias Meita ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua balita berinisial MKZ (2) dan AMW (9 bulan).
Atas perbuatannya, pelaku MI dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.
Lihat Juga: Viral! Sopir Taksi Online Dikeroyok di Tol Kebon Jeruk, Pemicunya Korban Salip Mobil Pelaku
(kri)
tulis komentar anda