Korban Penganiayaan di Daycare Depok Trauma dan Diduga Dislokasi Kaki

Jum'at, 02 Agustus 2024 - 08:05 WIB
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana. Foto/SINDOnews/Refi Sandi
DEPOK - Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengungkap kondisi korban berinisial MK (2) dan HW 9 bulan setelah mendapat perlakuan penganiayaan oleh pemilik sekaligus pengasuh MI alias Meita di Daycare Wensen School, Harjamukti, Cimanggis, Depok. Menurutnya, korban bayi diduga dislokasi kaki dan bocah dua tahun mengalami traumatik.

"Ya ini kan masih kita visum ya. Nanti hasil visumnya begitu muncul akan kita sampaikan. Tetapi ada dugaan dislokasi pada kaki. Tapi nanti ini kita tanyakan pada dokter yan berhak menyerahkan itu kan dokter ya. Hasil visum bagaimana nanti disampaikan," kata Arya kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Jumat (2/8/2024).

"Kalau kondisi anak yang pertama, itu dalam kondisi baik, alhamdulillah. Tapi, ada traumatiknya. Traumatik akan kita dalami dengan visum psikologi. Yang satu lagu, yang umur 9 bulan, akan kita lakukan visum dan Rontgen terhadap kondisi tubuhnya," imbuhnya.



Arya menyebutkan, waktu penganiayaan sesuai keterangan rekaman video kamera pengawas atau CCTV berbeda-beda. Namun, Ia membeberkan bahwa bayi sempat diperlakukan keji hingga dibanting.

"Nah ini, kalau dari video ini kan dibanting gitu ya. Berbeda. Jadi waktunya berbeda. Kalau kita lihat di video itu kan ada tiga video. Jadi kami melihat menganalisa itu dan ternyata ada tiga video berbeda. Tentu ini korbannya berbeda-beda," ujarnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Data Pokok Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek, KB Wensen School Indonesia memilik NPSN 70014259.

Wensen School memiliki SK pendirian sekolah 421.1/8505/Disdik/2021 dengan tanggal berdiri 30 Juni 2021. SK izin operasional tertuang dengan Nomor 421.1/0084/DPMPTSP/IV/2024 tertanggal 17 April 2024.

Pemilik sekaligus pengasuh Daycare Wensen School berinisial MI alias Meita ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua balita berumur dua tahun dan sembilan bulan.

Atas perbuatannya pelaku MI dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More