RPA Perindo Dampingi Ibu Korban Pelecehan oleh Ayah Kandung

Senin, 29 Juli 2024 - 15:27 WIB
RPA Perindo mendampingi ibu korban mahasiswi berinisial V (20) yang menjadi korban pelecehan seksual oleh ayah kandung berinisial HS (40). Ibu korban menjalani pemeriksaan di ruang PPA Polda Metro Jaya. Foto: SINDOnews/Irfan Maruf
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mendampingi ibu korban mahasiswi berinisial V (20) yang menjadi korban pelecehan seksual oleh ayah kandung berinisial HS (40). Ibu korban menjalani pemeriksaan di ruang Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.

Ketua DPP Bidang Data dan Informasi RPA Perindo Kenzo Farell mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan terhadap ibu korban untuk menjalani pemeriksaan di ruang PPA. Pemeriksaan ibu korban dilakukan sebagai saksi kasus pelecehan.



"Terkait agenda hari ini kita lakukan pendampingan pada ibu korban pencabulan berinisial V," kata Kenzo di Polda Metro Jaya, Senin (29/7/2024).

Setelah melakukan pemeriksaan ibu korban, penyidik PPA Polda Metro Jaya selanjutnya juga akan memeriksa oma atau nenek korban. Selain oma, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan bidan dan teman laki-laki korban atau pacar yang saat ini telah putus.

Pemeriksaan terhadap mantan pacar korban dilakukan untuk mendalami pokok permasalahan. Di ketahui, pelaku HS yang merupakan orang tua korban ingin mengetahui hal apa saja yang pernah dilakukan oleh korban dan mantan pacarnya.

"Kasus ini berujung pada keingintahuan orang tua (bapak) terhadap teman laki-lakinya sehingga rasanya ini yang menjadi kuncinya dari kasus ini," ujar Kenzo.

Sebelumnya, dia menjelaskan kronologi peristiwa HS merupakan suami ibu korban yang telah lama bercerai dan telah memiliki keluarga lagi. Saat peristiwa, korban diajak HS jalan-jalan ke sebuah lokasi yang menjadi tempat kerja pelaku.

"Setelah itu dia mengajak ke hotel. Sebelum itu korban sudah menolak dengan berkata 'Ini tempat apa?' Kemudian di bawah ancaman pelaku mengatakan tidak apa-apa kemudian setelah di dalam kamar dia buka celana (korban) dengan alasan mengecek itu modus terlapor," ujar Kenzo.

Pemeriksaan merupakan tindak lanjut dari laporan sebelumnya yang teregister dengan nomor laporan polisi STTLP/B4101/VII/2023. RPA Perindo menegaskan akan mengawasi kasus tersebut hingga tuntas. Sampai saat ini RPA Perindo telah mendampingi 19 kasus hingga putusan hukuman maksimal.

"Jadi kami akan kawal dari awal sampai putusan sidang. Kasus ini kita laporkan tentang UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun," katanya.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More