Judi Sabung Ayam di Bekasi, 58 Orang Ditetapkan Tersangka

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:26 WIB
Polisi menetapkan 58 orang sebagai tersangka dari 70 yang ditangkap saat penggerebekan perjudian modus sabung ayam di Jatiasih, Bekasi, Kamis (25/7/2024). Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Polisi menetapkan 58 orang sebagai tersangka dari 70 yang ditangkap saat penggerebekan praktik judi dengan modus sabung ayam di Jatiasih, Bekasi. Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

"Ditetapkan ada 58 orang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perjudian sabung ayam," ujar Kombes Ade Ary kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).

Ade menjelaskan dari hasil rangkaian pemeriksaan, penyidik memutuskan hanya 20 tersangka yang ditahan. Kendati demikian, tak dijelaskan secara rinci mengenai alasan di baliknya.



Hanya disampaikan perihal penahanan seseorang merupakan kewenangan penyidik yang didasarkan alasan subjektif dan objektif.

Untuk sisa tersangka yang tak ditahan, kata Ade, mesti menjalani wajib lapor. Sehingga, penyidik bisa mengetahui keberadaan mereka. "Yang 38 orang tidak ditahan namun dikenai wajib lapor seminggu dua kali," kata Ade.

Dalam kasus judi perjudian ini, seluruh tersangka dipersangkakan dengan Pasal 303 KUHP. Sehingga, mereka terancam pidana maksimal lima tahun penjara.

Sebagai pengingat, penggerebekan praktik perjudian modus sabung ayam itu dilakukan pada Minggu, 21 Juli. Sebanyak 70 orang pelaku diamankan.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More