Ketua DPC Perindo Pademangan Tewas Dianiaya, RPA Perindo Desak Polisi Tangkap 1 DPO Lagi
Kamis, 25 Juli 2024 - 13:31 WIB
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo mendatangi Polsek Pademangan di Jakarta Utara. Kedatangan RPA Perindo untuk mempertanyakan kelanjutan kasus penganiayaan yang menewaskan Ketua DPC Perindo Pademangan Hasanuddin pada Juli 2023 silam.
Kuasa Hukum yang ditunjuk RPA Perindo Amriadi Pasaribu menjelaskan kasus itu sudah divonis. Para pelaku terkena hukuman 10 tahun penjara. Namun dalam putusan PN Jakarta Utara, masih terdapat satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kita datang ke Polsek ini mengonfirmasi karena perkara ini sudah setahun, bagaimana perkara DPO-nya," kata Amriadi, Kamis (25/7/2024).
Amriadi mengaku mendapat informasi pelaku yang DPO ini berada di Jawa Tengah. Amriadi meminta agar pelaku segera ditangkap. "DPOnya masih dalam pencarian, sudah berada di Jawa Tengah dan sudah dibuatkan surat edaran DPO ke Jawa Tengah. Namun kami beranggapan bahwa mendorong kasus ini agar fakta yang sebenarnya terungkap," tegasnya.
Amriadi juga menegaskan RPA Perindo akan melakukan pendampingan hingga DPO tertangkap. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi korban. "Ini kita akan lakukan pendampingan bahwa DPO ini harus ditangkap," tutupnya.
Kuasa Hukum yang ditunjuk RPA Perindo Amriadi Pasaribu menjelaskan kasus itu sudah divonis. Para pelaku terkena hukuman 10 tahun penjara. Namun dalam putusan PN Jakarta Utara, masih terdapat satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kita datang ke Polsek ini mengonfirmasi karena perkara ini sudah setahun, bagaimana perkara DPO-nya," kata Amriadi, Kamis (25/7/2024).
Amriadi mengaku mendapat informasi pelaku yang DPO ini berada di Jawa Tengah. Amriadi meminta agar pelaku segera ditangkap. "DPOnya masih dalam pencarian, sudah berada di Jawa Tengah dan sudah dibuatkan surat edaran DPO ke Jawa Tengah. Namun kami beranggapan bahwa mendorong kasus ini agar fakta yang sebenarnya terungkap," tegasnya.
Amriadi juga menegaskan RPA Perindo akan melakukan pendampingan hingga DPO tertangkap. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi korban. "Ini kita akan lakukan pendampingan bahwa DPO ini harus ditangkap," tutupnya.
(cip)
tulis komentar anda